jejakkasus.co.id, CIREBON – Peristiwa yang terjadi di wilayah hukum Polsek Arjawinangun, Polresta Cirebon, Polda Jawa Barat, sungguh perbuatan sadis dan tidak boleh dicontoh. Pasalnya, Geng Motor M telah melakukan penganiayaan, membacok anggota Geng X hingga tembus Paru-paru, dan hingga memutuskan tiga Jari, ternyata ada 5 orang diantaranya masih anak-anak (dibawah umur-red).
Kapolsek Arjawinangun Kompol Nana Ruhiana mengatakan, proses penyelidikan Geng Motor sadis di Arjawinangun terpaksa harus dikebut. Pasalnya, lima Pelaku berinisial YD, AD, IR, ES, dan FD masih kategori anak di bawah umur. Sehingga, dalam waktu 15 hari, mereka harus segera disidangkan ke Peradilan anak.
“Prosesnya akan cepat, tidak seperti peradilan biasanya. Sekarang berkasnya sudah masuk ke kejaksaan, Jumat (23/7/2021) lalu. Kalau sudah lengkap, tinggal penyerahan Tersangka saja,” kata Kapolsek Arjawinangun Kompol Nana Ruhiana.
Tidak hanya itu, untuk proses lebih lanjutnya, penyidik Unit Reskrim Polsek Arjawinangun juga sudah berkoordinasi dengan Balai Permasyarakatan (Bapas).
Tujuannya, untuk dilakukan pendampingan kepada Tersangka yang masih di bawah umur.
“Bapas sudah ke sini, yang di bawah umur didampingi oleh Bapas,” katanya.
Sementara itu, untuk empat Pelaku lainnya, AR, AS, MY, dan AH masuk kategori dewasa masih dalam proses pemeriksaan. Proses peradilannya, seperti perkara lainnya.
Saat ini, korban masih dalam perawatan medis. Korban yang sebelumnya dirawat di Rumah Sakit Sumber Waras Ciwaringin, kini sudah dirujuk ke RSD Gunung Jati.
Sementara itu, Supri Paman korban mengabarkan bahwa, korban dalam kondisi membaik, yang sebelumnya korban dirawat di Rumah Sakit Sumber Waras Ciwaringin, kini dirujuk ke RSUD Gunung Jati untuk menjalani operasi.
“Sudah dioperasi kemarin. Alhamdulillah, kondisi sudah membaik. Biayanya hampir habis Rp 60 juta di 3 Rumah Sakit,” bebernya.
Untuk diketahui, Kepolisian sangat sigap, kurang dari 3 hari, Geng Motor sadis yang beraksi di Arjawinangun akhirnya dibekuk Polisi. Ada sembilan Pelaku dari Geng Motor M yang diamankan Polisi.
Mereka adalah AR (21), AS (20), MY (20), AH. Sementara 5 Pelaku lainnya masih di bawah umur yakni, FO (15), ES (14), IRS (15), AN (14), dan YD (17).
“Total ada sembilan Pelaku. Semuanya sudah tertangkap, 4 dewasa dan 5 anak di bawah umur. Mereka kita jerat dengan Pasal 170 Ayat 1 dan 2 ke 2e KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun,” papar Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Kompol Rina Purwitasari.
Kasat Reskrim Kompol Rina mengatakan, keduanya merupakan kawanan Geng Motor. Baik itu Pelaku maupun korbannya.
Peristiwanya terjadi pada Kamis dini hari (15/7/2021), ketika itu korban dengan tiga motor kelompok motor bernama X melintas di wilayah Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.
Apes, mereka berpapasan dengan kelompok motor M yang sedang konvoi di jalan tersebut dengan jumlah banyak.
“Saat kelompok Pelaku konvoi, bertemu dengan kelompok korban. Kedua kelompok berselisih. Akhirnya kejar-kejaran, salah satu anggota Geng Motor X terjatuh (korban, red). Semua Geng Motor M turun dari motor yang jumlahnya 12 motor. Lalu membacok korban. Kedua kelompok motor ini memang sering berselisih,” jelasnya.
Geng Motor M kemudian mengeroyok korban. Ada yang membacok menggunakan Celurit hingga mengakibatkan luka dalam dan mengenai Paru-paru korban bagian kiri.
Ada juga yang membacokan ke jari korban hingga putus dan bagian Kepala. Yang lainnya, hanya memukul bagian dada.
“Tersangka membacok bagian Paru-paru dan Jari sampai tiga jarinya putus. Kondisi korban koma di Rumah Sakit Sumber Waras Ciwaringin karena Paru-parunya terbeset oleh Celurit,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, DZ (21) mengalami luka kritis dengan luka bacok di Dada hingga tembus ke Paru-paru, tiga Jari putus, dan luka bacok dibagian lainnya, akibat dari keganasan Geng Motor. (Om JK)