Pabrik Komestik Rumahan Tanpa Ijin di Grebek Polisi, 3 Pelaku di Ciduk.

DEPOK- JK. Gunakan bahan kimia berbahaya, pabrik komestik rumahan tanpa ijin di grebek Polisi, 3 pelaku di ciduk. Kosmetik ilegal yang diproduksi di Depok, Jawa Barat, diedarkan ke toko kosmetik dan dokter kulit di klinik kecantikan di wilayah Jakarta. Polisi menggerebek praktik industri rumahan kosmetik ilegal di kawasan Depok, Jawa Barat tersebut pada 15 Januari 2020 yang lalu.

Kosmetik yang diedarkan terdiri dari toner, krim siang, krim malam, dan pembersih wajah. Tercatat 20 dokter kulit yang menerima kosmetik ilegal itu.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, “kosmetik itu diedarkan tanpa nama. Nantinya, toko kosmetik yang akan memberi nama atau merk pada kosmetik itu, para pelaku meraup keuntungan sebesar Rp 200 juta setiap bulan.”. Jelasnya

“Menurut keterangan yang bersangkutan, mereka distribusikan ke toko kosmetik di Jakarta. Bahkan konsumennya ada dokter yang memang menerima barang ini, yakni dokter kulit,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Selasa (18/2/2020)

Sementara itu, Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol. Kresno Wisnu Putranto menambahkan, “para tersangka biasa menawarkan kosmetik secara door to door kepada para dokter kulit”.

“Kita baru mendapat informasi beberapa tempat dan ini mau kita dalami, mereka dapat dari mana. Mereka sih ceritanya door to door menawarkan hingga akhirnya dapat pelanggan,” ungkap Kresno.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 196 subsider Pasal 197 Juncto Pasal 106 Undang-Undang 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancamannya kurungan penjara selama 10 tahun atau denda sebesar Rp 1 miliar. (Ratu-001)

Sumber:Dewa Aruna

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *