jejakkasus.co.id, BREBES- Pengerjaan Paket Proyek Pembangunan Tanggul Banjir dan Pelindung Tebing Sungai Babakan, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, tepatnya berlokasi di Desa Cikeusal Kidul yang dikerjakan oleh Kontraktor PT. Sumber Mega Utama beralamat di Jalan Raya Singaraja Km 4 Indramayu, Jawa Barat, dengan nilai Anggaran Pagu sebesar 6 Miliar diduga kuat adanya penyimpangan.
Pasalnya, setelah lelang dimenangkan PT. Sumber Utama dengan nilai Realcoast anggaran Rp 4.329.183.370,- dengan masa pekerjaan selama 240 hari, berdasarkan No. SPK HL.02.03/At/2/SP2/01-02/2021 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) TA. 2021, diduga kuat tidak sesuai dengan Gambar Rencana dan Peraturan Perundang-undangan.
Kendati didalam Daftar Pelelangan Tender Proyek, PT. Sumber Mega Utama terdaftar diurutan ke-7 (Tujuh), akan tetapi masih tetap mampu mengalahkan pesaingnya, diantaranya adalah :
1. PT. Moroutama Jembar Perdana
2. PT. Delima Intan Abadi
3. PT. Tubagus Rangin
4. PT. Dikrie Jaya Gemilang
5. PT. Rizki Diva Mulia
6. PT. Aris Makmur Mandiri
dan Kompetitor lainnya.
Pada akhirnya, setelah melalui evaluasi, PT. Sumber Mega Utama resmi menjadi pemenangnya, sedangkan pesaing-pesaingnya tersingkirkan dengan alasan tidak lulus dalam kewajaran harga.
Diketahui, dalam proses pelelangan tersebut dapat disimpulkan bahwa adanya penurunan penawaran sebesar 28% dari Nilai Pagu Paket. Hal itu berdasarkan informasi dari Papan Proyek diterangkan bahwa, Konsultan Supervisi adalah dari PT. Antusias Raya (KSO) dengan PT. Tata Bumi Konsultan yang beralamat di Jl. PU, RT 002, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Samarinda Kota.
Berdasarkan hasil pengecekan di lokasi proyek dan dari hasil penelusuran tim media Jejak Kasus, Rabu (21/07/2021), diduga kuat dan ditemukan adanya penyimpangan yang sangat signifikan diantaranya :
1. Penggunaan material Batu dari bekas batu bangunan lama;
2. Mortal yang tidak tercapai, sehingga dapat mempengaruhi kualitas kekuatan/ rencana kekuatan bangunan tidak tercapai;
3. Kedalaman pondasi yang tidak sesuai gambar sehingga dapat dimungkinkan adanya mark up volume;
4. Adanya Sub Kontrak kembali dari pihak pemenang kepada pihak lain;
5. Konsultan Supervisi/Pengawas tidak melakukan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) yang maksimal;
6. Pengawasan yang lemah dari pihak Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC);
7. Diduga kuat adanya Gratifikasi dan Penyunatan Anggaran.
Berdasarkan kronologis diatas, maka kami memohon konfirmasi kepada Kepala BBWSCC untuk dapat memberikan jawaban kepada kami dengan pertanyaan sebagai berikut :
1. Berdasarkan keterangan yang kami dapatkan bahwa, bangunan tersebut bertumpu pada bekas bangunan lama, sehingga bangunan yang saat ini dikerjakan tidak sesuai Gambar Rencana Kerja. Apa pendapat Anda?
2. Mortal yang diberlakukan berapa perbandingannya?
3. Berapa volume bangunan?
4. Benarkah ada Sub Kontrak?
(Kami mengantongi nama-nama yang menjadi Sub Kontrak, diantaranya berinisial MD dan DD)
5. Bagaimana menurut anda, apabila kasus ini kami publikasikan ?
Dengan melihat kronologis kejadian diatas, diduga kuat melanggar:
1. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018, tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
2. Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP).
3. Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4. Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
5. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
6. UU Nomor 14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). (Warsodik JK/ ed.Fzy)