jejakkasus.co.id, PAGAR ALAM- Bertempat di Halaman Parkir Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam, Kepala Kejaksaan Pagar Alam M. Zuhri didampingi Walikota Pagar Alam Alpian Maskoni, Kapolres Pagar Alam AKBP Dolly Gumara, Kepala Pengadilan Pagar Alam Arizal Anwar, BNN Kota Pagar Alam, Kasubsi Kamtib Lapas Kelas III Pagar Alam Subhan, musnahkan Barang Bukti (BB) hasil Tindak Pidana Kejahatan, Kamis (15/07/2021).
Kepada wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam M. Zuhri didampingi Kasi Pengelolaan BB dan Barang Rampasan I.G Situmorang, mengatakan bahwa, pemusnahan hari ini adalah hasil Tindak Pidana Kriminal selama bulan Januari sampai Juni 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah mendapatkan putusan dari Pengadilan, diantaranya ada 24 kasus perkara Narkotika dan 4 perkara Kriminal Umum (Krimum) diantaranya, Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan tindak kejahatan lainnya.
Adapaun BB yang dimusnahkan antara lain Sabu, Ganja, Senjata Api Rakitan (Senpira) dan Senjata Tajam (Sajam).
Ditempat yang sama, Walikota Pagar Alam Alpian Maskoni menambahkan,”sebagaimana kita ketahui, pemusnahan Barang Bukti pada hari ini adalah upaya hukum yang dilakukan sebagai efek jera, dan tentunya Pemerintah Kota (Pemkot) sangat mendukung dan mengapresiasi kegiatan ini,” ucap Walikota Pagar Alam.
“Besar harapan kita dengan dimusnahkannya Barang Bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini, bisa mengurangi kejahatan yang ada di Kota Pagar Alam, sehingga menjadikan Kota Pagar Alam yang maju dan berdaya saing tinggi,” pungkasnya. (Helmi/ ed.Fauzy)