jejakkasus.co.id, INDRAMAYU – Selama PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat berlangsung, Muspika Kecamatan Tukdana pastikan tak ada kegiatan Sholat Jumat dan Sholat Idul Adha di Masjid, tutup untuk sementara sesuai surat dari Inmendagri No. 15 Tahun 2021, Jumat (09/07/2021).
Plt Camat Tukdana H. Sutedi mengatakan, pihaknya monitoring terus bersama Tim Gugus Tugas Kecamatan Tukdana untuk memantau aktivitas Masjid-masjid dan memberikan himbauan ke warga desa dan di wilayahnya.
Dalam hal ini, di pemukiman penduduk saat PPKM Darurat berlangsung, bersama TNI Polri, Muspika memberikan imbauan sekaligus pemahaman di Masjid-masjid dengan DKM, MUI di wilayah Kecamatan Tukdana terkait pelaksanaan PPKM Darurat.
“Penutupan Masjid untuk sementara sesuai Instruksi Surat dari Inmendagri No. 15 Tahun 2021,” jelasnya.
Ia menyebut, sesuai hasil kesepakatan Forkopimcam bersama Ketua MUI Kecamatan Tukdana dan perwakilan DKM Kecamatan Tukdana dengan merujuk surat dari Inmendagri No. 15 Tahun 2021 ; Surat Edaran Menteri Agama No. SE. 15 Tahun 2021; Surat Edaran Bupati Indramayu N0. 443/1515/Org, sepakat untuk menindak lanjuti dengan ketentuan, yakni Ibadah Sholat Jumat dan Sholat Idul Adha dilakukan di rumah masing-masing dan memotong hewan Qurban hanya dilakukan petugas dengan Protokol Kesehatan (Prokes), lalu di antar ke rumah penerima.
“Aturan tutup tempat Ibadah selama PPKM Darurat, kami akan memperkuat edukasi dan pengumuman terkait larangan Shalat atau beraktivitas di Masjid selama PPKM Darurat, agar masyarakat tak lagi melakukan kegiatan di Masjid sesuai dengan Instruksi yang ada dalam PPKM Darurat yang mulai berlaku per 3 Juli besok hingga 20 Juli mendatang,” terangnya. (Ron)