MUARA ENIM- JK. Kecaman keras datang dari berbagai ormas kewartawanan. Belakangan ini banyaknya aksi kekerasan terhadap sang pemburu berita yang nyata-nyata mereka dilindungi Undang-Undang Pers No.40/1999. Minggu (16/2/2020).
Di kutip dari pemberitaan media Medanposonline.com. Seorang wanita, Asnitha Hunterhard (32) warga Desa Sialanguan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, wartawan salah satu media online, pada Selasa (11/02) malam mengalami penganiayaan di Desa Panampangan Pangururan.
Korban mendapat kekerasan fisik yang diduga dari berinisial PN warga Pangururan sewaktu bertemu dihalaman Cafe Permata langsung menampar keras pipi Asnitha. Tamparan diikuti dengan pemukulan di bagian dada (Payudara) sehingga ada bekas memar, lalu pelaku kembali menendang kaki Asnitha dengan kuat.
“Ada lagi ucapan yang tidak bisa hilang dari ingatan, bahwa siapapun media/wartawan yang berani memberitakan proyeknya akan dihabisi,” ujar Asnitha.
Menurut Asnitha, kejadiannya bermula saat dirinya bersama dengan rekan wartawan media lain melakukan liputan ke salah satu pekerjaan pengaspalan jalan di daerah itu ,yang dikerjakan pada tahun anggaran 2019 lalu.
Mendengar kejadian kekerasan terhadap rekan satu profesi melalui pemberitaan media Medanposonline.com. Ketua DPC AWDI Kabupaten Muara Enim Rudi Yansyah mengatakan,” ia sangat menyesalkan tindakan Oknum tersebut yang telah melakukan tidakan kekerasan pada rekan wartawan, terlebih lagi dia seorang wanita”.
Dimana, profesi kewartawanan yang tugasnya meliput dan memburu berita untuk di beritakan ke publik tidak boleh dihalang-halangi, apalagi melakukan tindakan kekerasan.
“Saya selaku Ketua DPC AWDI Kabupaten Muara Enim mengecam keras, atas apa yang dilakukan oleh Oknum manapun yang telah melakukan kekerasan terhadap wartawan. Karena ini sudah melanggar UU Pokok Pers No. 40/1999 dengan ancamana penjara 2 tahun dan denda Rp 500 juta ini yang menjadi dasar payung hukum bagi profesi kewartawanan di Negara kita,” kata Rudi. (Uj)