jejakkasus.co.id, CIREBON- Terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah hukum Polres Cirebon Kota (Ciko), Kapolres Ciko AKBP Imron Ermawan dan jajarannya gelar patroli bersama jajaran TNI Kodim 0614/Kota Cirebon dipimpin langsung Letkol Inf. Herry Indriyanto beserta jajaran Satpol-PP Kota Cirebon.
Dalam apel bersama sebelum melaksanakan giat Patroli, Kapolres Ciko AKBP Imron Ermawan menyampaikan,”malam ini kita bersama-sama melaksanakan penindakan tegas kepada yang melanggar PPKM, hal ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) dan Surat Edaran (SE) Walikota Cirebon No. 443/SE.59-PEM, tidak ada lagi himbauan Sosialisasi Protokol Kesehatan (Prokes),” ucap Kapolres Ciko, Senin malam (5/07/2021).
“Bagi Pelaku Usaha yang masih membandel membuka usahanya melebihi batas waktu yang telah ditentukan yaitu pukul 20.00 WIB.
malam ini, maka akan kita tindak tegas, tutup usahanya, bila perlu kita segel sementara, angkut barangnya termasuk orang yang tidak memakai Masker, karena malam ini Kota Cirebon harus sepi,” tegasnya.
Lanjut Kapolres AKBP Imron Ermawan, “malam ini merupakan bentuk Sinergitas TNI-Polri dan Satpol-PP Kota Cirebon, bersama kita wujudkan Kota Cirebon Aman, Nyaman dan Masyarakat Tenang,” pungkas Kapolres Imron. (Ratu-001/ed.Fauzy)