Jawa Barat: Polresta Cirebon Laksanakan Kegiatan Penindakan PPKM Darurat

jejakkasus.co.id, CIREBON – Polresta Cirebon melaksanakan kegiatan penindakan melalui Operasi Yustisi dan Non Yustisi dalam rangka PPKM Darurat di Wilayah Hukum Polresta Cirebon, Polda Jawa Barat, Rabu (07/07/2021).

Bentuk kegiatan yang dilaksanakan Polresta Cirebon dalam Operasi Yustisi dan Non Yustisi dalam rangka PPKM Darurat antara lain :

1. Penindakan dan sidang ditempat terhadap para pelanggar dalam rangka penerapan PPKM Darurat di Wilayah Kabupaten Cirebon.

2. Teguran dan tindakan, sebagai berikut :
– Pelaku usaha 12 orang
– Pelanggaran Prokes 40 orang. Dengan total denda Rp 2.310.000,-
– Para pelanggar dilakukan Sidang ditempat oleh Hakim dari Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon serta Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.
– Para pelanggar PPKM Darurat dijatuhi hukuman berupa denda, diantaranya :

a. Tidak menggunakan Masker/menggunakan bukan Masker didenda sebesar Rp 30.000,-.
b. Pengelola tempat makan dengan pelanggaran masih makan ditempat didenda sebesar Rp 200.000,-.
c. Toko perlengkapan dengan pelanggaran tidak melengkapi peralatan Protokol Kesehatan (Prokes) didenda sebesar Rp 300.000,-.

Terpantau awak media, kegiatan ini dihadiri Bupati Cirebon H. Imron, Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman, Kasatpol PP H. M. Syafruddin diikuti oleh Hakim Pengadilan Negeri Sumber Hari Ginanjar, Panitera Pengganti Lkman Hakim, Kasi Intel Benu Elamrusya, Jaksa Penuntut Umum Anwar Hendra, Jamanhuri diikuti PJU Polresta Cirebon, anggota Satfung Polresta Cirebon, dan Sat. Pol. PP. (Om JK)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *