jejakkasus.co.id, CIREBON – Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman mengajak Pengelola Supermarket dan Pasar Tradisional di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mematuhi aturan PPKM Darurat, diantaranya pembatasan jumlah pengunjung dan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.
Ajakan tersebut disampaikan Arif saat memimpin Patroli Skala Besar Pengawasan PPKM Darurat di Pasar Sumber dan Yogya Sumber, Minggu (4/7/2021).
Arif menyampaikan, PPKM Darurat merupakan upaya pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19, sehingga masyarakat harus berperan aktif menyukseskan PPKM Darurat yang berlangsung dari tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021.
“Pelaksanaan PPKM Darurat merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 15 Tahun 2021. Sejauh ini, para Pengelola Supermarket, Minimarket, Kafe, Restoran, Pasar dan lainnya sudah memahami ketentuan PPKM Darurat,” ujar Kombes Pol. Arif Budiman.
Pihaknya mengimbau para Pedagang Pasar Sumber dan Pengelola Yogya Sumber benar-benar mematuhi ketentuan yang ditetapkan.
Selain itu, Manajemen Restoran di Yogya Sumber juga diingatkan untuk melayani pemesanan hanya take away saja, dan dilarang melayani pengunjung untuk makan ditempat, juga jam operasionalnya pun dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB.
“Jika semua pihak memiliki komitmen yang sama untuk berpartisipasi aktif, maka Insya Allah, PPKM Darurat bisa dilaksanakan dengan optimal sehingga angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Cirebon turun dan bisa dikendalikan,” kata Kombes Pol. Arif Budiman.
Ia meminta masyarakat memahami situasi saat ini sehingga harus meningkatkan kesadarannya untuk tidak beraktivitas keluar rumah jika tidak ada keperluan yang sangat mendesak.
Pihaknya menekankan, keberhasilan PPKM darurat dalam menekan penyebaran Covid-19 sangat bergantung pada peran aktif masyarakat.
Arif memastikan, kegiatan-kegiatan pengecekan dan imbauan akan terus dilaksanakan jajarannya bersama TNI, Pemda, dan Unsur lainnya selama masa PPKM Darurat. Bahkan, penindakan juga dilakukan Satpol PP Kabupaten Cirebon kepada siapapun yang tidak mematuhi aturan PPKM Darurat. (Om JK)