jejakkasus.co.id, CIREBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon memberlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat mulai tanggal 3 Juli sesuai dengan Surat Edaran (SE) Walikota Cirebon Nomor : 443/SE.59-PEM Tentang Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sebelumnya, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cirebon menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Rencana Penerapan Penegakkan Hukum (Gakum) pada PPKM bersifat “Darurat” guna menekan lajunya penyebaran Covid-19 dan masuknya virus varian baru Delta (B.1.6.17.2) yang lebih cepat penularannya dari Covid-19, Jumat (02/07/2021).
Rakor Forkopimda rencana pemberlakuan penerapan Gakum pada PPKM dihadiri oleh Walikota Cirebon Nasrhudin Azis, Sekda Agus Mulyadi, Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, Dandim 0614/Kota Cirebon Letkol Inf. Herry Indriyanto, Dan Lanal, Danyon Arhanudse, Depag dan MUI.
Adapun hasil Rakor disampaikan sebagai bahan kebijakan, lebih lanjut rinciannya :
1. Giat Gabungan Penyekatan Perbatasan
a. Pos Kedawung Jalan masuk Kota Cirebon.
b. Pos Kali Jaga Arah dari Jawa Tengah.
c. Pos Krucuk Arah dari Indramayu.
Pos perbatasan penyekatan dilakukan buka tutup situasional 24 jam.
2. Pos penyekatan Dalam Kota
a. Pos Jln. Cipto depan G.rage.
b. Pos Jln. Cipto depan ex. Asrama Haji.
c. Pos BAT
d. Jln Lawang Gada.
e. Jln. Siliwangi depan Superindo.
Untuk Pos Dalam Kota, penyekatan mulai pukul 16.00 s/d 21.00 WIB.
3. Giat Penegakan Darurat Covid
Penegakan Hukum dimulai pada tanggal 03 Juli 2021 s.d 20 Juli 2021 dengan jadwal setiap hari sebagai berikut :
a. Operasi Senyum
Sabtu tanggal 03 sampai 05 Juli Cara Tindak Sosialisasi Keseluruhan Wilayah Kota Cirebon dengan sasaran Restoran, Rumah Makan, Cafe dan sejenisnya yang makan ditempat.
Mall, Mini Market, tempat Wisata, Hotel, Gedung pertemuan, tempat Ibadah, Pasar Tradisional, Pusat Kuliner, Karoke, fasilitas Olahraga, Pedagang Kaki Lima (PKL), dll.
Khusus hari Minggu, penutupan Pasar Dadakan Bima dan Kramat dimulai dari pukul 04.00 s.d pukul 08:00 WIB dilaksanakan oleh Pol. PP, dan dari pukul 08.00 s.d pukul 12.00 WIB dilakukan oleh SKD Kota Cirebon, Polri dan TNI.
b. Giat Siang
Tanggal 06 Juli s.d 20 Juli 2021 dimulai pukul 14.00 WIB, Titik Kumpul (Tikum) Markas Pol. PP dengan sasaran Restoran, Rumah Makan, Cafe dan sejenisnya tidak menyediakan Kursi dan Meja Makan (take away).
Toko diluar kebutuhan pokok penting, tutup sementara. Dan Pemantauan Mall
c. Giat Malam
Mulai pukul 19.30 WIB Titik Kumpul (Tikum) Markas Pol. PP dengan sasaran Jam Operasional Rumah Makan, Kafe, Restauran dan sejenisnya sampai pukul. 20.00 WIB.
4. Penindakan
Bagi Pelaku usaha yang bandel, mulai tanggal 06 Juli 2021 akan disidangkan ditempat tanggal 08 Juli 2021. Bagi perorangan dilakukan Razia Masker dengan sanksi denda administratif Rp 100.000,- mulai tanggal 07 Juli 2021.
Lanjut seterusnya sampai PPKM Darurat selesai, jedah satu hari.
5. Dasar Penegakan
a. Polres Cirebon Kota (Ciko) menggunakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
b. Satpol PP menggunakan Perda No. 2 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit di Kota Cirebon. (Warsodik/Ujk)