Nasional: Dewan Pers Minta Bantuan FKPRM Infokan Tugas dan Fungsinya

jejakkasus.co.id, SURABAYA – Ketua Forum Komunikasi Pemimpin Redaksi Media (FKPRM) di Jawa Timur (Jatim) Agung Santoso dimintai bantuan untuk menyebarkan informasi kepada rekan-rekan media bahwa, dewan pers dilaksanakan berdasarkan UU dan SK dari Presiden.

“Mohon disampaikan ke teman-teman pers bahwa, Dewan Pers dilaksanakan berdasarkan UU dan SK dari Presiden.”

Demikian, pesan Whatsapp yang disampaikan Asep Setiawan selaku Anggota Dewan Pers kepada Ketua FKPRM (Forum Komunikasi Pemimpin Redaksi Media) di Jatim Agung Santoso, Senin (28/06/2021).

Surat yang tertanggal 23 Juni 2021, di tandatangani Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh dengan Nomor : 495/DP/K/VI/2021, Perihal Edaran dan Fungsi Dewan Pers berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers ditujukan kepada anggota masyarakat, pimpinan dan penyelenggara pemerintahan dan lembaga non pemerintah lainnya.

Ada sepuluh butir tugas dan fungsi Dewan Pers di paparkan dalam surat tanpa lampiran dan tembusan tersebut.

“Tolong ya Pak Agung, disampaikan informasi tersebut kepada teman-teman media,” ujar Asep ketika dihubungi lewat Selulernya. (Om JK)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *