jejakkasus.co.id, PANGKALPINANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang menyatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) memutuskan untuk merancang Peraturan Walikota tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, menindaklanjuti Peraturan Nomor 14 Ayat 2 Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 yang menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan dan penetapan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) diatur oleh Bupati dan Walikota.
Radmida menuturkan, tahun 2011 Kota Pangkalpinang sudah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang LKK. Namun dengan ditetapkannya Permendagri Nomor 18 tahun 2018 tentang LKK Desa dan Adat Desa, maka Perda sudah tidak relevan lagi sehingga telah diusulkan untuk dicabut.
“Terdapat beberapa jenis LKK yang akan diatur sebagai rancangan Perwako, diantaranya ada Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), PKK, Karang Taruna, Posyandu, dan LPM Kelurahan, ” ucapnya saat menghadiri focus group discussion (FGD) Rancangan Walikota tentang LKK di Ruang Rapat Bappeda dan Litbang, Selasa (28/6/2021).
Menurut dia, LKK merupakan wadah partisipasi masyarakat sebagai mitra Pemerintahan Kelurahan yang ikut serta dalam perencanaan pelaksanaan pengawasan pembangunan.
Dia juga mengatakan, dengan adanya Perwako tentang LKK, diharapkan dapat menjadi pedoman yang dapat membantu Lurah dalam menjalankan fungsinya untuk pemberdayaan masyarakat kelurahan dalam proses pembangunan daerah.
“Kami berharap, dengan hadirnya Lembaga ini, pelaksanaannya akan real, legal dan dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini,” pungkasnya.
Sumber : Kominfo
Jurnalis : Mr. FR