jejakkasus.co.id, PANGKALPINANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang Radmida Dawam bersama Plt Asisten Pemerintahan dan (Kesejahteraan Rakyat (Kesra) mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2021 tentang pengenaan retribusi persampahan Kabupaten dan Kota Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) secara virtual di Ruang OR Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Selasa (29/06/2021).
Ketua Dewan Apeksi Bima Arya menuturkan, Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk menggandakan tingkat pengumpulan Sampah dari 39 persen menjadi lebih dari 80 persen pada 2025, dan telah menetapkan target kebijakan pengelolaan Sampah Nasional
“Terkait pengelolaan persampahan, harus semakin kuat konsepnya dan canggih, kolaborasinya tentu pengelolaan Sampah bukan saja berjalan tapi juga menguntungkan. Sebaliknya, bagi daerah atau kota yang konsepnya tidak kuat untuk menggali alternatif pendanaan, maka target retribusinya tidak sampai. Kota Sukabumi mampu mencapai target 94 persen dari retribusi Sampah,” ucap Arya.
Pengelolaan Sampah ini diharapkan retribusinya mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di setiap Kabupaten dan Kota. Diharapkan kepada setiap Kabupaten dan Kota dapat mempresentasikan pengelolaan Sampah dalam kebijakan dasar untuk meminimalisir Sampah
“Maka itu, hari ini kita lakukan sosialisasi agar dapat meningkatkan pengelolaan Sampah, terutama dapat memanfaatkan retribusi pendapatan terhadap Pendapatan Asli Daerah,” tutupnya.
Sumber : Kominfo
Jurnalis : Mr. FR