Sumsel: Terlibat Pengeroyokan, Pagu Berhasil Ditangkap Polres Pagar Alam

jejakkasus.co.id, PAGAR ALAM – Pagu Saputra (26) warga Sandar Angin, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam harus berurusan dengan Kepolisian. Pasalnya, ia resmi menjadi Tersangka kasus pengroyokan terhadap korban Prinki Prima Yudha (20) seorang warga Tanjung Cermin, Kelurahan Nandagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam.

Kapolres Pagar Alam AKBP Dolly Gumara melalui Kasat Reskrim Polres Pagar Alam AKP Najamudin didampingi Kanit Pidum IPDA Edwin membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Adapun kronologis kejadian, pada hari Sabtu, tanggal 19 Juni 2021 sekitar pukul 21:30 WIB, Pelapor berada diacara persedekahan yang berada di Simpang Tanjung Payang, Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Pagar Alam Selatan.

Pada saat itu, Pelapor atau korban bertemu dengan Terlapor, kemudian Terlapor mengajak Pelapor untuk ikut membeli Minuman Keras (Miras), dan Pelapor pun ikut bersama Terlapor dengan mengendarai 1 (satu) Unit sepeda motor milik Terlapor.

Akan tetapi, sesampainya di depan Kantor Balai Benih Ikan (BBI), Terlapor menghentikan laju sepeda motor, dan disusul oleh 4 (empat) Unit sepeda motor yang dikendarai oleh teman-teman Terlapor.

“Ketika Pelapor turun dari sepeda motor, wajah dan Kepala Pelapor langsung dipukul oleh Terlapor dengan menggunakan Botol Kratingdaeng, yang kemudian disusul oleh teman-teman Terlapor yang berjumlah 8 orang laki-laki yang tidak dikenal juga ikut memukul Pelapor,” jelas Kasat Reskrim.

Sambung Kasat, setelah mendapat info tentang keberadaan Tersangka pengeroyokan terhadap korban (Pringki), pada hari Senin, 28 Juni 2021 sekitar pukul 13:30 WIB, Tim Libas Polres Pagar Alam berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka Pagu, pada saat ditangkap, Tersangka sedang berada di rumah kerabatnya.

Melihat kedatangan Polisi, Tersangka berusaha melarikan diri ke dalam Kebun Kopi di belakang rumah, sehingga petugas langsung melakukan pengejaran.

Akhirnya berhasil menangkap Tersangka beserta Barang Bukti (BB) satu Botol Kratingdaeng dan satu buah Per diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatan Tersangka, Polisi menjerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” terang Kasat. (TIM)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *