jejakkasus.co.id, PANGKALPINANG – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Pangkakpinang Sadiri menyebutkan, Pansus IV mensetujui Raperda tentang penataan dan pembinaan Gudang, adapun laporan hasil kerja ini disusun berdasarkan sistematika, Senin (28/6/2021).
Ia menyebutkan, ini merupakan Kota dengan Pasar Domestik yang cukup besar, meskipun luas wilayah kecil, tetapi jumlah populasinya memiliki daya beli yang semakin meningkat, penataan Gudang di Wilayah Kota Pangkalpinang juga erat hubungannya dengan penataan Ruang Kawasan Pergudangan pembangunan Gudang baru.
“Diharapkan, Kawasan Gudang Selindung maupun Ketapang diwajibankan pencatatan dan pelaporan sangat penting, diatur melalui regulasi payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda).
Berdasarkan hal tersebut, dilakukan pengkajian mengenai penataan dan pembinaan Gudang yang baru ini semakin kuat karena penyesuaian regulasi ini berdampak signifikan terhadap kebijakan perekonomian termasuk Kawasan Pergudangan yang harus sesuai dengan rencana tata Ruang Wilayah Kota Pangkalpinang,” sebut anggota DPRD Fraksi PPP tersebut.
Ia juga menjelaskan, tentang Perdagangan dalam Pasal 15 menetapkan bahwa, Gudang yang merupakan salah satu sarana Perdagangan untuk mendorong kelancaran distribusi barang yang diperdagangkan didalam dan ke luar negeri wajib didaftarkan oleh setiap Pemilik Gudang sesuai dengan penggolongan Gudang menurut luas dan kapasitas penyimpanannya.
Pada saat ini Kota Pangkalpinang sudah memiliki regulasi yang mengatur tentang pengurangan, yaitu Perda Kota Pangkalpinang Nomor 7 Tahun 2011 tentang pendaftaran Gudang, akan tetapi telah terjadi perubahan regulasi dengan aturan yang diatasnya, maka Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur hal tersebut, sehingga perlu dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi.
“Pansus IV menyetujui hal tersebut menjadi Peraturan Daerah,” tegasnya.
Selanjutnya, pendaftaran Gudang yang sangat riskan disesuaikan dengan aturan yang kekinian, kedua dengan diberlakukannya Perda RT, RW saat ini.
Gudang-gudang berada di dalam Kota yang belum memiliki IMB Gudang yang diperhatikan, oleh sebab itu adalah payung hukum untuk memberikan izin IMB nya sehingga tidak melanggar Perda dikemudian hari.
“Untuk Pelaku usaha di Pangkalpinang yang terselubung belum memiliki IMB agar dilakukan pengawasan dan pembinaan, apabila terkendala para Pelaku usaha, Pemkot tidak akan menerbitkan apabila tidak berada di Kawasan Pergudangan,” pungkasnya. (Mr. FR)