jejakkasus.co.id, PANGKALPINANG- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) setempat dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar menindak tegas Tambang Timah Ilegal yang beroperasi di Kota Pangkalpinang..
“Sudah jelas, wilayah Penambangan tidak diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang, tetapi kenapa masih dibiarkan. Kalau tidak ada wilayah Penambangan, terus ada Tambang, berarti kan illegal, berarti ada aturan yang dilanggar,” tegas Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang Arnadi, Senin (21/06/2021).
Ia mengatakan, seharusnya Instansi terkait konsisten dan memberikan sanksi hukum, sesuai aturan yang ada.
“Setahu kami, sudah sering masyarakat mengadukan hal tersebut, apalagi penambangan dengan mesin Tambang Ilegal (TI) yang dilakukan di malam hari dan itu menggangu istirahat masyarakat, belum lagi kerusakan yang ditimbulkan,” ujarnya.
Arnadi juga meminta, Pemerintah Kota dan Aparat Penegak Hukum terus melakukan penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Ilegal di Kota Pangkalpinang.
Kemudian, dirinya juga meminta untuk melakukan penindakan kepada para Oknum Penampung Timah Ilegal tersebut.
“Yang aneh, setiap razia bocor terus, kemudian penegakkan hukum jangan hanya menyasar ke Penambangnya, tetapi juga para Oknum Penampung Timah itu. Kota Pangkalpinang ini kecil, masa tidak ketemu Penampungnya, apabila Penampungnya juga ditindak, maka para Penambang juga tidak bisa menjual Timah tersebut,” ujarnya. (FR/ ed. Fauzi)