Kepulauan Babel: Kejati Serahkan Terdakwa Tipikor Beserta BB Ke Kejari Pangkalpinang

jejakkasus.co.id, PANGKALPINANG- Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung melakukan penyerahan tersangka dan Barang Bukti (BB) perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan pemberian fasilitas kredit kepada 47 Debitur pada Kantor Cabang Pembantu (KCP) Depati Amir tahun 2017 sampai dengan tahun 2019.

Melalui Kasi Penyidikan Kejati Babel Himawan dan Tim, menyerahkan terdakwa Ardian Hendri Prasetyo mantan Pimpinan Cabang BRI Pangkalpinang beserta barang bukti perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang dan diterima langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Eddowan, Senin (21/06/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Jefferdian melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Ryan Sumartha Syamsu mengatakan, Terdakwa akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kep. Bangka Belitung (Babel) terhitung tanggal 21 juni 2021 sampai dengan 10 juli 2021.

“Terdakwa ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pangkalpinang selaku Penuntut Umum dan terhadap Terdakwa dilakukan penahanan di Rutan Polda Kep. Bangka Belitung selama 20 hari terhitung mulai tanggal 21 Juni 2021 sampai dengan tanggal 10 Juli 2021 (Reg. Tahanan No.: RT-06/L.9.10/Ft.1/06/2021), yang nantinya segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang,” ungkapnya.

Ryan meneruskan,”Terdakwa didalam berkas perkara dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang NomorĀ  20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 28.500.000.000 (28.5 miliar Rupiah). (FR/ ed.Fauzi)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *