Lampung: LSM BPPI Lampung Angkat Bicara Terkait Proyek Way Mada Jaya yang Terkesan Asal-asalan

jejakkasus.co.id, PESAWARAN – Pelaksanaan pekerjaan proyek rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) yang berlokasi di Desa Mada, tepatnya aliran sungai Way Mada Jaya diduga dikerjakan oleh pemborong asal-asalan, Kamis (17/06/2021).

Proyek itu merupakan pekerjaan kontruksi, diketahui dari lelang Elektronik Pesawaran menggunakan sumber dana APBD tahun anggaran 2021 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran.

Selaku Ketua DPW Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) Lampung Asfari Faza, terjun ke lokasi proyek. Dihadapan media, Asfari Faza angkat bicara mengenai proyek yang asal-asalan menurutnya,”nilai proyek itu jelas besar hingga mencapai Rp 3.498.720.000,- sesuai dengan papan proyeknya yang dimenangkan oleh PT. Nenggala Tama Raya,” ungkapnya.

“Kemarin, yang dipasang dalam papan informasinya adalah CV. Anak Singkong, kami punya bukti fotonya, sudah jelas menyalahi aturan. Aneh, kok bisa papan proyek yang bukan pemenang lelang yang dipasang,” ucap Asfari Faza.

Masih dilokasi yang sama, Asfari Faza menambahkan, “mulai dari material, Batu saja kayak Batu Kapur, pasangan pondasi pun galiannya kurang dalam untuk memasang Batu. Yang dikhawatirkan, bangunan tersebut tidak kuat. Belum lagi dari orang dinas terkait jarang melakukan pengawasan pekerjaan tersebut.

Asfari Faza menekan kuat, agar pihak Pemborong dan konsultan supaya lebih mengedepankan mutu dan kualitas bangunan yang masih berjalan tersebut, dan meminta Dinas PUPR bagian Pengairan Pesawaran supaya bisa menegur proyek yang terkesan asal-asalan, jangan tutup mata dan diam saja.

Berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Pasal 57 Ayat 2 bahwa, PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan.

“Untuk itu saya minta kepada siapa saja yang memiliki kewajiban mengawasi proyek pembangunan yang ada di Bumi Andan Jejama ini untuk turun kelapangan dan melihat langsung bagaimana pelaksanaan proyek Irigasi tersebut.

Kami dari Lembaga BPPI akan melaporkan keanehan dan bukti-bukti penyimpangan pelaksanaan proyek tersebut kepada Kejaksaan jika tidak diindahkan,” tutup Asfari Faza dengan tegas. (Asf)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *