Sumsel: Plh Bupati OKU Hadiri Launching Sumselprov-csirt Tahun 2021 Bekerjasama dengan BSSN RI

jejakkasus.co.id, OKU – Plh Bupati OKU (Ogan Komering Ulu) H. Edward Candra menghadiri acara Launching Sumselprov-csirt tahun 2021 bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) RI, peluncuran program tersebut digelar di BallRoom Hotel Arya Duta Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (16/06/2021).

Laporan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumsel H. Achmad Rizwan mengatakan, merujuk Surat Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Nomor T.01/KA.BSSN/PP.01.07/01/2021 tanggal 5 Januari perihal Penunjukan Instansi Pemerintah Pusat dalam Program Computer Security Incident Response Team (CSIRT) tahun 2021.

Provinsi Sumsel merupakan salah satu dari 13 Instansi yang ditetapkan Pemerintah Pusat dalam program pembentukan CSIRT, sebagai target Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Prioritas Nasional Tahun 2021.

Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian dalam sambutannya secara virtual memberikan apresiasi dengan pemanfaatan teknologi informasi ini, diharapkan semakin meningkatkan sistem keamanan Siber menjadi isu strategis.

Keamanan Siber sangat diperlukan dalam mengelola data. Melalui peluncuran program Sumselprov-csirt ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang optimal.

Indonesia harus siaga menghadapi ancaman Siber dan penyalahgunaan data dalam teknologi informasi. Sepanjang 2020 BSSN menemukan kurang lebih 495 juta serangan Siber yang bersifat teknis dan sosial.

Saat ini bisa dikatakan data lebih berharga dari pada Minyak, kita harus tanggap terhadap perang Siber, selain dapat mempengaruhi dalam peperangan informasi. CSIRT ini diharapkan dapat mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, efisien dan akuntabel.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumsel H. Mawardi Yahya mengungkapkan, tantangan zaman dipengaruhi oleh berbagai faktor domestik, regional dan global. Perkembangan teknologi mengubah berbagai hal, salah satunya keamanan sistem informasi.

Informasi saat ini bebas dan cepat beredar di masyarakat secara real time. Kebebasan informasi membutuhkan norma dan aturan, kalau tidak berdampak buruk. Demi menciptakan kebenaran di ruang digital perlu regulasi aplikatif dan sistem yang kuat.

Acara diikuti oleh, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara, Deputi Penanggulangan dan Pemulihan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Wakil Gubernur Sumsel, Forkopimda Provinsi Sumsel, Bupati/Wakil Bupati se-Sumsel, OPD Pemprovu. Sumsel, serta undangan lainnya.
(Sahril)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *