jejakkasus.co.id, PESAWARAN – Berdaskan laporan dari wali murid ke LSM BPPI DPW Lampung bahwa, di SDN 4 Way Khilau ini tiap tahun Kepala Sekolah (Kepsek) meminta sumbangan Rp 50.000 kepada wali murid untuk Sampul Rapor.
Dengan tidak mengulur waktu, Ketua LSM BPPI DPW Lampung Asfari Faza memerintahkan salah satu anggotanya beserta salah satu wali murid untuk mengkonfirmasi kepada Kepsek SDN 4 Way Khilau yang bernama Toizir, Minggu (6/06/2021).
Namun saat dikonfirmasi, Kepsek SDN 4 Way Khilau tersebut merasa keberatan, mengenai anggaran dana Bos di sekolah tersebut, beliau mengatakan “Lembaga tidak ada hak dan wewenang untuk menanyakan, yang berhak adalah Dinas Pendidikan dan Korcam,” ketusnya dengan nada yang tinggi.
Dan juga wali murid yang bernama Burhan Efendi menanyakan anggaran dana Bos extra kulikuler sebesar Rp 5.592.000 Kepala Sekolah SDN 4 Way Khilau mengatakan sekarang masih Covid.
Dan Aditia Dinata selaku anggota BPPI Lampung menanyakan, ada berapa Guru Honor dan di gaji berapa perbulannya, jawab Kepsek “Guru Honor di SDN 4 ini ada 5 orang Guru honor di Way Khilau tersebut, tiap bulannya di gaji Rp 300 sampai 500 ribu rupiah, sedangkan menurut data yang kami lihat, anggaran untuk Guru Honor adalah Rp 17.900.000.
Kemudian, anggota LSM BPPI tersebut mengkonfirmasi kepada Korcam Way Khilau atas ucapan Kepsek Toizir Kepsek mengatakan bahwa, LSM dan media tidak ada wewenang untuk menanyakan tentang dana BOS yang berhak adalah dinas dan Korcam.
Korcam Way Khilau menjelaskan tentang ucapan Kepsek SDN4 Way Khilau tersebut itu salah, karena itu memang tugas LSM adalah sebagai sosial kontrol.
Dan mengenai adanya pungutan uang Rp 50,000 dengan alasan untuk membeli Sampul Rapor serta kurang terealisasinya anggaran dana Bos di SDN 4 Way Khilau tersebut, Sekcam berharap agar bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
Namun, Ketua LSM BPPI geram dengan ucapan Kepsek yang mengatakan bahwa, LSM dan media tidak ada hak.
“Asfari Faza akan segera melaporkan kepada Inspektorat (Instansi) terkait agar bisa segera ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.” Pungkasnya. (Asfari)