jejakkasus.co.id, LAMPUNG UTARA – Team Serigala Utara Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (363) KUHPidana, meringkus Pelaku dan mengamankan Barang Bukti (BB) alat pancing.
Polisi berhasil meringkus M (20) warga Kelurahan Cempedak, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Sementara, Pelaku lainnya yang terlibat berinisial ES (11), AU (11) warga yang sama.
Tersangka M, sebelumnya membobol Toko Pancing milik korban Makruf Muhtadi (54) warga Jalan Merpati Mutiara yang berada di Jalan Jendral Sudirman, tepatnya didepan Kantor Pemkab Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono diwakili Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto membenarkan adanya penangkapan tersebut. Tersangka diringkus pada Jumat (4/6/2021) sekitar pukul 00.40 WIB.
“Untuk Barang Bukti yang berhasil disita petugas adalah 7 buah Joran Pancing, 1 kotak Kampul warna orange, 44 bungkus Mata Pancing, 7 kotak Senar Pancing ukuran kecil. Kemudian 6 kotak Senar Pancing ukuran besar, 1 pack Stoper Pancing,” kata Kasat.
Lanjut Gigih, modus dilakukan Tersangka dengan cara masuk ke dalam Toko milik korban melalui sela Atap bagian belakang Toko, dilihat dari rekaman CCTV Pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa Alat-alat Pancing senilai Rp 10.000.000. Aksi tersebut, dilakukan Tersangka pada Minggu tanggal 30 Mei 2021, sekira pukul 00.29 WIB.
“Tersangka sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan. Sementara, untuk dua Pelaku yang terlibat masih dibawah umur, saat ini sudah kita serahkan kembali ke orang tuanya,” ujar Gigih, Minggu (6/6/2021). (APD)