jejakkasus.co.id, PANGKALPINANG – Rapat paripurna ke delapan belas masa persidangan III dalam rangka penyampaian Raperda pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2020 tertunda, Senin (07/06/21).
Kegiatan yang diagendakan di Ruang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang pada pukul 08:00 WIB tersebut tertunda dikarenakan hal teknis, sebab agenda tersebut belum terjadwalkan pada Badan Musyawarah (Banmus).
Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Abang Hertza menjelaskan bahwa, secara teknis agenda tersebut belum terjadwal pada Badan Musyawarah (Banmus) berkaitan dengan jadwal Badan Anggaran. Karena menurut Hertza, pihaknya dibatasi satu bulan tenggang waktu untuk pembahasan LKPJ tersebut.
“Nanti akan kita revisi jadwal. Kita akan jadwalkan kembali. Ini hanya hal teknis, tidak ada hal-hal lain,” katanya.
Sebelumnya, kata Hertza, pihaknya sudah membuat jadwal, namun pada Banmus tidak ada slot pembahasan badan anggaran yang berkaitan dengan LKPJ, sementara pihaknya diburu waktu satu bulan akhir tenggang waktu satu bulan terhitung.
“Jika ini dilaksanakan waktu akan sia-sia. Nanti akan kita jadwalkan kembali sekaligus dijadwalkan Rapat Badan Anggaran bersama TPAD terkait LKPJ,” katanya. (FR)