Lampung: “Duet Srigala Utara” Polres Lampung Utara dan Polsek Sungkai Selatan Bekuk Dua DPO Curat

beritajkn.com, LAMPUNG UTARA – Dua orang terduga Pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya berhasil dibekuk Tim Srigala Utara Polres Lampung Utara, Selasa (1/6/2021).

Tim bentukan Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho ini berhasil mengungkap 2 sekaligus Laporan Polisi (LP) kasus Curat, dengan korban dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.

Saat dikonfirmasi terkait penangkapan Pelaku, Kapolres Lampung Utara Bambang Yudho membenarkan, Selasa 1/6/2021 dini hari tadi pukul 01.00 WIB, tim nya yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Gigih berhasil menangkap 1 orang terduga Pelaku ES (36) di rumah kediamannya Merak 1 Kebun 4 RT/RW 01/04, Kec. Kotabumi Selatan.

Sehari sebelumnya, Senin (31/5/2021) pukul 05.00 WIB, tim kita dari Polsek Sungkai Selatan juga mengamankan seorang terduga Pelaku Curat Hen (28) warga Desa Negara Agung, Kecamatan Sungkai Jaya, Lampung Utara, Ia ditangkap didaerah Tangerang.

Kasus Curat yang pertama, Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/1828/B/XI/2015/Polda Lpg/Res Lamut/tanggal 03 Nopember 2015, TKP Jln. Raden Intan di Halaman Parkir Karaoke Queen Kotabumi, korban Erli Irawan (23) warga Gang Merak, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan.

Waktu itu hari Senin 02 Nopember 2015 sekira pukul 22.30 WIB, modus operandi yang dilakukan, Pelaku ES (36) mengambil sepeda motor korban Honda Beat Sporty No. Pol BE 3975 KC saat terparkir di Halaman Karaoke Queen, dan Pelaku dapat kita tangkap Selasa 01 Juni 2021 pukul 01.00 WIB di rumah kediamannya.

Berikutnya, yang kedua LP/43/B/V/2019/Polda Lpg/ Res LU/Sektor Sk Selatan tanggal 31 Mei 2019, waktu kejadian Jumat 31 Mei 2019 sekira pukul 02.00 WIB, TKP rumah korban Avandi (21) warga Dusun Bumi Makmur Desa Bumi Ratu, Kec. Sungkai Selatan.

Modus operandi terduga Hen (28) masuk kedalam rumah korban dengan cara mendongkel Jendela menggunakan alat Gagang Arit, berhasil masuk dan mengambil 1 Unit sepeda motor korban Yamaha Vixion warna putih No. Pol. BE 4749 JK.

Terhadap Pelaku Hen ditangkap oleh Tim Srigala Utara Polsek Sungkai Selatan dipimpin Panit 1 Unit Reskrim pada Senin (31/5/2021) sekira pukul 05.00 WIB persisnya di Daerah Cipondoh Tangerang,” papar AKBP Bambang Yudho.

Menurutnya juga, walau cukup lama kita melakukan penyelidikan, Alhamdulillah, kedua Pelaku berhasil kita ringkus, kini keduanya sudah diamankan dan kita lakukan proses hukum. (APD)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *