beritajkn.com, BENGKULU UTARA – Puluhan warga masyarakat menuntut haknya kepada PT. Purnawira Dharma Upaya (PDU) karena diduga masih banyak sekali tanah warga belum diganti rugi, padahal sudah puluhan tahun PT. tesebut beroperasi di Desa Durian Amparan dan Desa Taba Kelintang, Kabupaten Bengkulu Utara.
Ketika awak media Jejak Kasus mewawancarai salah satu Tokoh Masyarakat yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, kami sebagai masyarakat sangat resah dan tidak nyaman terhadap keberadaan PT. PDU yang sudah puluhan tahun beroperasi di Desa Amparan dan Desa Taba Kelintang, Kabupaten Bengkulu Utar, tapi kenapa saat ini lahan tanah kami tidak diganti rugi, ada apa dan kenapa, Senin (31/05/2021).
Padahal PT. PDU sudah berakhir masa ijin HGU 2018, sampai saat ini kami masyarakat setempat menduga belum diperpanjang HGU nya, juga diduga pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Bengkulu Utara berpihak kepada PT. PDU, karena sewaktu pengukuran, pihak BPN tidak ada sosialisasi atau musyawarah pada masyarakat setempat.
Juga beberapa masyarakat setempat mengatakan, kami sudah berusaha melaporkan permasalahan ini ke pemerintah terkait, baik kabupaten ataupun provinsi, tapi sampai saat ini belum pernah ditanggapi.
Kami sebagai masyarakat Desa Durian Amparan juga Desa Taba Kelintang, Kabupaten Bengkulu Utara memohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo untuk menindak tegas Oknum-oknum pemerintah yang diduga berpihak atau mem Back Up PT. PDU tersebut. (Tim)