CIREBON- JK. Pembangunan Daerah tidak hanya tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda), melainkan peran serta seluruh elemen masyarakat hingga tingkat terkecil, yakni keluarga. Karena itu, DPRD Kota Cirebon mendorong upaya ketahanan keluarga melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Raperda tentang ketahanan keluarga, saat ini masih dalam pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat.
“Perda ini penting sebagai legal standing untuk masyarakat Kota Cirebon. Selain itu, untuk memiliki kepastian hukum terkait peran serta masyarakat terhadap pembangunan daerah,” ujar Anggota Pansus Raperda tentang Ketahanan Keluarga Cicip Awaludin, S.H. Jumat (21/5/2021).
Cicip menjelaskan, pentingnya ketahanan keluarga sebagai dasar serta menjadi salah satu faktor yang bisa menentukan pembangunan Kota Cirebon yang lebih baik.
“Pembangunan bisa dimulai dari keluarga yang kuat dan sehat. Kesadaran dalam keluarga untuk mengurus anak bisa diintervensi oleh pemerintah demi generasi keluarga yang produktif,” Cicip menambahkan.
Ketua Pansus DPRD Kota Cirebon Cicih Sukaesih mengatakan, poin dalam Raperda tentang ketahanan keluarga ini agar setiap individu keluarga menjalankan Tupoksi masing-masing.
“Selain itu terciptanya kenyamanan dan perlindungan, adanya pembekalan ibu dan anak untuk menjalankan visi keluarga, bagaimana hidup bertetangga dan berbudaya. Semua itu ada dalam pendidikan dasar keluarga,” katanya.
Cicih menjelaskan, apabila seorang anak tidak memiliki ayah dan ibu, akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan keluarga terdekat, misal Paman atau Bibi.
Cicih menambahkan, dalam Raperda tersebut juga mengatur, bahwa seseorang yang sudah dewasa dan dianggap mampu, menikah atau belum menikah diperbolehkan mengadopsi anak.
“Dalam hal ini, jika akan mengadopsi juga harus memenuhi syarat dan ketentuan hukum yang berlaku. Ini untuk menghindari hal negatif terjadi,” pungkas Cicih. (JK)