Kepulauan Babel: Cafe Labanca Melanggar Perda Kota Pangkalpinang No. 2 Tahun 2016

PANGKAL PINANG- JK. Cafe Labanca salah satu Cafe yang berada di Kota Pangkalpinang diduga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2016 tentang pelarangan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Pol. PP Kota Pangkalpinang Efran saat diwawancarai media selepas Razia Swab Antigen Massal di Cafe Labanca bersama Tim Gabungan Satgas Covid-19 dibantu TNI, Polri. Sabtu malam (22/5/2021).

Efran mengatakan, Barang Bukti (BB) dari pelanggaran Perda No. 2 tahun 2016 berupa minuman beralkohol dari Cafe Labanca sudah diamankan Pol. PP Kota Pangkalpinang.

“Tadi Barang Buktinya Mihol sudah kita bawa, nanti kita tindak sesuai dengan mekanisme yang ada sesuai dengan Perda yang berlaku, Perda No. 2 tahun 2016 tentang Mihol, ” ucapnya.

Efran meneruskan, Pol. PP Kota Pangkalpinang akan bersinergi dengan TNI, Polri untuk lebih sering melakukan Razia Pekat.

“Dengan kejadian seperti ini kan Pol. PP nanti bersinergi dengan Kepolisian dan TNI, mungkin kedepannya akan lebih banyak melakukan Razia Pekat seperti itu.”

Memang banyak sekali informasi yang kami peroleh bahwa, banyak sekali peredaran Miras yang ada di Kota Pangkalpinang ini, kami sudah berupaya dalam hal ini untuk melaksanakan sesuai dengan profesi, kita kan dalam rangka bahwa ini bagian dari pada kita menyelamatkan generasi muda kecanduan Narkoba, Miras seperti itu.

Karena akibat kecanduan Miras ini, kan banyak sekali generasi muda kita yang harusnya punya masa depan tapi akhirnya hilang masa depan seperti itu,” ungkap Efran.

Efran juga mengungkapkan, Cafe Labanca tidak ada izin Diskotik.

“Tadi sudah dicek juga izin diskotiknya juga tidak ada. Ada pelangaran Perda disitu, nanti kita akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, bagaimana prosesnya nanti kita akan bersama penyidik bagaimana masukannya nanti seperti itu. yang pasti Cafe Labanca ini tidak ada izin Miras sama Diskotik,” tutupnya.

Diketahui, berdasarkan pantauan media dilokasi, bertepatan dengan Razia dadakan Swab Antigen massal di Cafe Labanca bersamaTtim gabungan Satgas Covid, TNI, Polri terdapat satu ruangan di Cafe tersebut adanya pengunjung yang sedang menikmati minuman beralkohol dengan diiringi musik keras atau DJ. (FR)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *