Kepulauan Babel: Residivis Dan DPO Curanmor Dibekuk Tim Naga Buser Polres Pangkalpinang

PANGKAL PINANG- JK. Tim Naga Buser Polres Pangkalpinang berhasil membekuk dua Pelaku pencurian kendaraan bermotor diwilayah hukumnya. Dua Pelaku tersebut berinisial YG (33) Residivis DPO Curanmor dan AD (25) alamat Sungai Selan dan Sumsel.

Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP M. Adi Putra mengatakan, kejadian pencurian tersebut terjadi pada Senin (10/05/21) sekitar pukul 17:00 WIB di Jalan Depati Amir RT 06 RW 02 Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.

“Pelaku mengambil sepeda motor korban di Masjid Al-Karomah saat korban sedang mengurus Zakat Fitrah. Akibat dari kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 6.700.000,” ungkap Kasat Reskrim. Senin (17/05/21).

Lanjut kata AKP M Adi Putra, kedua Pelaku berhasil dibekuk anggotanya pada Minggu (16/05/21) diwilayah Sungai Selan, Kabupaten Bangka.

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) Unit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR Tahun 2012 warna biru, 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna pink, 1 (satu) buah Kunci T, 1 (satu) bilah Pisau milik Adit, 2 (dua) Unit Handpone.

“Atas kejadian tersebut kedua Pelaku beserta Barang Bukti (BB) langsung digiring dan diamankan ke Mapolres Pangkalpinang guna penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Pelaku Merupakan Residivis dan DPO Curanmor.

Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP M. Adi Putra mengungkapkan bahwa, Pelaku tersebut sudah beberapa kali melakukan pencurian kendaraan bermotor dan merupakan Residivis dan DPO Curanmor.

Dari hasil interogasi kata AKP M Adi Putra, Pelaku telah melakukan pencurian 1 (satu) Unit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR tahun 2012 warna biru di Daerah Kampung Keramat Pangkalpinang yang telah digadaikan kepada temannya Asep dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), (Laporan Polisi : LP/B-154/V/2021/RES PKP/SPKT, tanggal 10 Mei 2021).

Selain itu, 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna pink di Daerah Girimaya Pangkalpinang yang dijual kepada Asep dengan harga sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Dan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih susu di Daerah Desa Sungkap Kabupaten Bangka Tengah yang mana berdasarkan keterangan Pelaku sudah dijual oleh Pelaku kepada Darul di Daerah Selapan Sumatera Selatan.

“Uang hasil penjualan barang curian ini mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya. (FR)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *