PANGKAL PINANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang gelar rapat paripurna keenambelas dengan agenda penyampaian dan penjelasan Walikota Pangkalpinang dan pandangan umum fraksi-fraksi tentang 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diruang sidang DPRD Kota Pangkalpinang. Senin,(17/5/2021).
Tiga Raperda tersebut Raperda Tomor 8 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah Daerah Kota Pangkalpinang tahun 2018-2023.
Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 10 Tahun 1995 tentang pencegahan dan larangan pelacuran atau kegiatan sejenis dan Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Lembanga kemasyarakatan di Kelurahan.
Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Abang Hertza dalam sambutannya mengatakan, rapat paripurna keenambelas masa persidangan kedua DPRD Kota Pangkalpinang membahas tiga Raperda.
“Adapun tiga Raperda yang disampaikan Pemkot Pangkalpinang rancangan Perda tentang pembangunan jangka menengah Daerah Kota Pangkalpinang 2018-2023, Raperda tentang pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 1995 tentang pecegahan dan larangan pelacuran atau kegiatan sejenisnya dan pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Lembaga kemasyarakat di Kelurahan,” ungkapnya.
Selanjutnya, Ketua DPRD Kota Pangkalpinang berharap fraksi-fraksi di DPRD Kota Pangkalpinang bisa menyampaikan pandangan umumnya agar Peraturan Daerah yang baru segera diterbitkan.
“Saya berharap tiga Raperda ini bisa disahkan dan fraksi-fraksi di DPRD Kota Pangkalpinang bisa mensetujuinya,” harapnya. (FR)