Jawa Barat : Polres Indramayu Berhasil Tangkap 44 Pengedar Narkotika

INDRAMAYU- JK. Jajaran Polres Indramayu dalam kurun waktu Januari hingga awal Mei 2021, Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil menangkap sebanyak empat puluh empat Pelaku Narkoba yang terdiri dari Kurir, Pengecer dan Pengedar. Kamis (06/05/2021).

Para Pelaku kejahatan Narkoba ini ditangkap dalam operasi senyap Satuan Reserse Narkoba di sejumlah lokasi. Jumlah tempat kejadian perkaranya pun bahkan mencapai tiga puluh empat titik. Tak tanggung-tanggung, Barang Bukti (BB) yang berhasil disita selama operasi senyap yakni 79,7 gram Sabu, 34,2 gram Ganja, 67,1 gram Tembakau Sintetis atau Gorila, 194 butir Psikotropika serta 18.474 butir Obat Keras terbatas.

Pernyataan itu disampaikan Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang didamping Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo, dalam jumpa pers. Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang mengatakan, sebanyak sepuluh orang tersangka memiliki peran masing-masing.

“Ada yang menjadi Kurir, Pengedar dan Pengecer. Ini dari kelompok berbeda-beda, Bandar nya masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang)

“Saat penangkapan, anggota Polres Indramayu menyita Tembakau sintetis seberat 39,02 gram dan 1.554 butir Psikotropika dan obat keras terbatas jenis Tramadol HCl, Riklona dan lain-lain. Seluruh barang haram itu disita dari seorang pengedar berinisial DAG (21 tahun) warga Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu. DAG ditangkap di rumahnya dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu.

Tembakau Gorila atau Tembakau sintetis sebetulnya menjadi barang lama, namun baru-baru ini saja beredar di Indramayu. Transaksinya pun lewat media sosial dan situs belanja online, kini seluruh Tersangka sedang dalam proses, sebagian lagi perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses sidang dari ke sepuluh Tersangka dijerat dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 5 sampai 20 tahun atau denda Rp 1 miliar, pungkasnya. (Ron)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *