Kepulauan Babel : Ketua DPRD Abang Hertza: Pertambangan Timah Diwilayah Kota Pangkalpinang Tidak Dibenarkan

PANGKAL PINANG- JK. Permasalahan Pertambangan Timah di wilayah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tak pernah habisnya. Apalagi, Penambangan itu dilakukan secara ilegal.

Menyikapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Abang Hertza menyampaikan bahwa, Pertambangan Timah diwilayah Kota Pangkalpinang tidak dibenarkan, sebab Kota Pangkalpinang bukan wilayah Pertambangan.

“Terkait ini saya berharap hal-hal tersebut, terutama untuk pihak terkait harus bisa melakukan penertiban, karena dengan adanya Penambangan Liar itu akan merusak ekosistem yang ada dan merusak tatanan yang ada,” ungkap Abang Hertza kepada awak media, Sabtu (1/5/2021).

Ia menjelaskan, dampak dari Penambangan tersebut kata Abang Hertza, akan merusak saluran hulu ke hilir yang otomatis itu akan terganggu. Selain itu, wilayah-wilayah yang dilakukan Penambangan secara ilegal oleh masyarakat tersebut tidak bisa dipertanggung jawabkan.

“Pertama, kita sudah tahu bahwa Timah sekarang merupakan barang strategis dan harus ada Undang-Undang Minerba yang mendasari hal itu,” ucapnya.

“Kedua, Pangkalpinang apapun alasannya tidak boleh dilakukan Penambangan karena bukan wilayah Pertambangan,” sambungnya.

Oleh sebab itu kata Abang Hertza, terkait dengan Pertambangan Timah ilegal di Kota Pangkalpinang, dirinya berharap ini bisa diselesaikan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang terutama oleh pihak-pihak terkait dalam hal ini berkoordinasi kepada pihak Kepolisian maupun TNI,” tutupnya. (FR)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *