Sumsel : Tersangka Curanmor di Alun Alun Selatan Ternyata Masih Dibawah Umur

PAGAR ALAM- JK. Naas, itulah yang dialami Tegar Bin Sahidin (18 tahun) warga Tanjung Keling, Kecamatan Dempo Utara, tepatnya Kamis (29/04/2021) silam ketika dirinya selesai Joging sore di Alun-Alun Selatan, kemudian didapati sepeda motornya telah hilang.

Pada hari itu juga, pelajar ini tak tinggal diam, lalu atas kejadian tersebut kemudian melaporkan kehilangannya ke Mapolsek Pagar Alam Selatan (Pas) berikut identitas sepeda motornya dengan merk Honda Revo Absolut warna merah Nopol BG 6605 CP dengan Nosin JBE2E1114343 serta Nomor Rangka MH1JBE218BK114637.

Polres Pagar Alam Berantas Pelaku Pencurian (Respa Berlari) membuat Unit Reskrim Polsek Pas Berlari dan gerak cepat, dibekali proses penyelidikan yang cukup singkat, alhasil tak butuh waktu lama pada Sabtu (01/05/2021) sekitar pukul 02.30 WIB, Polisi berhasil mengamankan Agung (14) Pelaku Curanmor tersebut yang tengah berada di Kawasan Pasar Dempo Permai, Kota Pagar Alam.

Saat diinterogasi, Agung yang merupakan warga Ulak Bandung, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat mengakui telah mencuri sepeda motor yang telah dilaporkan oleh saudara Tegar pada 29/04/2021, kemudian menjelaskan kepada Polisi bahwasanya saat melakukan pencurian itu dia dibantu oleh satu rekan lainnya.

Dari tangan Pelaku Reskrim Pas berhasil mengamankan barang bukti yaitu, 1 ( satu ) lembar STNK sepeda motor Honda Revo Absolut dengan Nopol BG 6605 CP Noka MH1BE218BK11437, 1 (satu) buah Mata Kunci berbentuk runcing, 1 (satu) patahan Kunci Pas ukuran 8 (delapan), 1 (satu) Unit sepeda motor merk YAMAHA VEGA ZR tanpa Plat Nomor Rangka MH3509002AJ857455 No. Mesin 509857587. (sepeda motor Tersangka), 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Revo Absolut warna merah dengan Nopol BG 6605 CP dengan Nomor Nosis JBE2E1114343 NOKA MH1JBE218BK114637 AN AGUS TIO (sepeda motor milik korban).

Kapolres Pagar Alam Akbp Dolly Gumara, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pas Ipda Akhirudin, S.H., didampingi Kanit Reskrim Polsek Pas 03/05 mengatakan, Alhamdulilah, Pelapor dan saksi-saksi sangat kooperatif sehingga kita tidak butuh lama untuk pengungkapannya .

“Untuk Tersangka Agung, kita jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimum 7 tahun penjara, akan tetapi karena Pelaku dibawah umur dikenakan ½ dari hukuman maksimum, kemudian untuk rekannya kita sudah buatkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Kapolsek Pas. (M Helmi)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *