Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (kedua kiri) bersama Ketua KPU Arief Budiman (kiri), Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan) dan penyidik memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers terkait kasus suap penetapan Anggota DPR periode 2019 - 2024 atas PAW Anggota DPR Fraski PDIP Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1). KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelia, Pihak Swasta Saeful dan Caleg PDIP Harun Masiku yang kini masih buron. KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang SGD 40 ribu atau senilai Rp 400 juta serta bukti transfer dalam buku tabungan. Republika/Putra M. Akbar

DKI Jakarta : Istri Walikota Tanjung Balai Mangkir Dari Panggilan KPK

JAKARTA-JK. Sebelumnya, KPK tengah membuka penyidikan dugaan korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji berkenaan dengan lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2019. Penyidikan dilakukan setelah KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup.

Perkara ini merupakan awal mula adanya dugaan pemberian sejumlah dana terhadap salah satu penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP). Uang diberikan agar pengusutan terhadap MS dihentikan dan tidak naik ke tahap penyidikan.

Selain MS dan SRP, KPK juga menetapkan seorang pengacara yakni Maskur Husain (MH) dalam perkara ini. Mereka menyepakati pembayaran Rp 1,5 miliar agar pengusutan perkara dugaan korupsi MS tidak dilanjutkan lagi.

Syahrial memberikan uang itu secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) teman dari Stepanus. Uang itu baru diserahkan dengan total Rp 1,3 miliar.

KPK melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka Walikota Tanjung Balai MS. Ali mengatakan, penyidik KPK mengonfirmasi terkait dengan beberapa bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan dibeberapa tempat di Kota Tanjung Balai.

Pemeriksaan terhadap MS dilakukan pada Selasa (27/4/2021) ini. Sedangkan pada Sabtu (24/4/2021) KPK juga memeriksa seorang pengurus rumah tangga Asmui Rasyin sebagai saksi dalam perkara tersebut. Tim penyidik Lembaga Antirasuah itu juga memeriksa satu orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ahmad Suangkupon.

“Mereka didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pelaksanaan lelang jabatan yang dilaksanakan di Pemkot Tanjung Balai,” kata Ali lagi.

KPK juga memeriksa seorang Karyawan Swasta Ivo Arzia Isma. Ali mengatakan, penyidik mendalami pengetahuan Ivo terkait dugaan aliran sejumlah uang kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.

Istri Tersangka Walikota Tanjung Balai M. Syahrial (MS) Sri Silvisa Novita tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sri sedianya dipanggil sebagai saksi terkait perkara lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjung Balai Tahun 2019.

“Tidak hadir dan mengonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta. Selasa (27/4/2021).

Selain Sri, Asisten III atau Plt. Kepala BPKAD Kota Tanjung Balai Muhammad Arif Batubara juga tidak memenuhi panggilan KPK. Pungkasnya yang dilansir Republika.co.id. (Ratu-001)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *