MUARA ENIM- JK. Plh. Bupati Muara Enim Dr. H. Nasrun Umar, SH., MM., menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI mengenai pengoptimalan pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Penandatanganan yang diselenggarakan secara daring ini berlangsung di Ruang Pusat Komando (command center) Kantor Gubernur Sumatera Selatan. Rabu siang (21/4/2021).
Dijelaskan oleh Plh. Bupati bahwa, kerja sama ini dilakukan agar Pemerintah Pusat dan Pemkab Muara Enim dapat bersinergi dalam pemungutan, sehingga dapat tercapai penerimaan pajak yang optimal.
Menurutnya, hal ini merupakan bentuk komitmen dan dukungan Pemkab Muara Enim dalam penyampaian data dan informasi Keuangan Daerah serta pengawasan bersama atas kepatuhan wajib pajak.
Selain dapat memperbaiki dan meningkatkan basis data perpajakan, melalui kerja sama ini juga dapat mempermudah pertukaran data dan pelaksanaan kegiatan penggalian potensi pajak yang tentunya dapat meningkatkan penerimaan Daerah melalui pajak.
Didampingi Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kabag Hukum dan Kabag Kerja, Plh. Bupati berharap kerja sama ini dapat dilaksanakan dengan baik dan tepat sasaran.
Dengan adanya sinergi data maupun pengawasan dari Kementerian Keuangan RI ini, Plh. Bupati juga mengharapkan penerimaan pajak Pemkab Muara Enim akan semakin optimal, sehingga mampu meningkatkan kemandirian Daerah dalam menyelenggarakan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat. (UJK/Tim)