Sumsel : Dua Sindikat Pengedar Narkoba Berhasil Ditangkap Polres Pagar Alam

PAGAR ALAM- JK. Satuan Res Narkoba Polres Pagar Alam berhasil mengamankan para pemain Narkoba, dimana kali ini giliran Ahmad Yani alias Yani Pengot (53) yang beralamat di Mekar Alam, Kelurahan Pagar Alam, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam.

Kapolres Pagar Alam AKBP Dolly Gumara, SIK., melalui Kasat Res Narkoba IPTU Faizal Kamil, SH., membenarkan adanya penangkapan Tersangka, Yani ditangkap pada hari Kamis tanggal 08 April 2021 sekitar pukul 11.00 WIB. Senin (12/04/2021).

Dimana anggota Sat Res Narkoba Pagar Alam menindak lanjuti adanya laporan masyarakat bahwa, di rumah Ahmad Yani sering dijadikan tempat berkumpul dan dicurigai terjadi transaksi serta penyalahgunaan Narkotika ditempat tersebut.

Kemudian info tersebut ditindaklanjuti dengan mendatangi rumah Tersangka Ahmad Yani serta dilakukan penggeledahan dirumah tersebut, dari hasil penggeledahan didapatilah Barang Bukti yang berhubungan dengan tindak pidana Narkotika, dari tangan Yani Polisi berhasil mengamankan keseluruhan jumlah BB bruto yaitu 15,78 gram.

“Selanjutnya, para Tersangka beserta Barang Bukti (BB) yang ditemukan diamankan ke Mapolres Pagar Alam untuk dikembangkan lebih lanjut,” ucap Faizal.

Sambung Kasat Narkoba, pada hari yang sama Kamis, 08 April 2021 sekitar pukul 18.20 WIB, selain mengamankan Ahmad Yani, Polisi juga berhasil mengamankan Tersangka lainnya yaitu Kopi Edi (50) warga Kampung Sawo RT/RW 11/04 Kelurahan Besemah Serasan, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam.

Dari tangan Edi, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti ((BB) berupa 12 (dua belas) paket yang diduga Narkotika jenis Sabu seberat 2.62 gram, 1 (satu) buah Dompet, 1 (satu) buah HP jenis Nokia dan uang tunai Rp 130.000,-

Kronologis penangkapan Tersangka Edi ini berawal adanya informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika di Kampung Sawo, Kota Pagar Alam, lalu anggota Satres Narkoba Polres Pagar Alam berhasil mengamankan Tersangka Edi, setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan 12 (dua belas) paket diduga Narkotika jenis Sabu di Kantong Celana depan sebelah kanan.

“Berdasarkan pengakuan tersangka Edi, Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Sabu itu didapatnya dengan membeli dari Ahmad Yani alias Yani Pengot. Selanjutnya Tersangka Dan Barang Bukti dibawa ke Polres Pagar Alam untuk dilakukan proses penyidikan perkara lebih lanjut, dan perbuatannya kedua Tersangka dipastikan Puasa dan Lebaran dipenjara ,” pungkas Kasat Narkoba. (Niza)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *