Sumsel : Tim Tiger Satreskrim Polres Lahat Tangkap Kakek 77 Tahun, Tega Berkali-Kali Setubuhi Anak Tiri Dibawah Umur

LAHAT- JK. Unit Reskrim Polres Lahat berhasil meringkus pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Terduga Pelaku yang berhasil teridentifikasi bernama Sudarman (77) yang tertangkap melakukan aksinya pada korban Adinda (15) yang adalah seorang Pelajar.

Pelaku berasal dari Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, sedangkan korban berasal dari Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

Menurut keterangan para saksi, kronologi kejadian berawal pada Sabtu (3/4/2021) sekitar pukul 09.00 WIB bertempat di Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, terjadi persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh Terduga Pelaku yang adalah Bapak Tiri korban.

Aksi Pelaku tersebut dipergoki oleh saksi Rini Puspitasari yang menyaksikan sendiri Pelaku sedang melakukan persetubuhan terhadap korban.

Selanjutnya, saksi memberitahukan kejadian tersebut kepada Ibu Kandung korban Rusilawati (46), dan kemudian sang Ibu meminta anaknya tersebut berterus terang terkait kejadian yang menimpanya.

Korban Dinda pun mengakui peristiwa itu, benar terjadi pada dirinya. Bahkan mengejutkan bahwa, korban mengaku hubungan terlarang tersebut sudah sering dilakukan oleh Pelaku terhadap dirinya, pada saat Ibu korban tidak ada di rumah.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami Trauma dan Ibu korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lahat untuk ditindak-lanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Merespon laporan Ibu Korban, Satreskrim Polres Lahat segera memburu dan menangkap Pelaku, bertempat di rumah Pelaku, di Desa Gunung Kembang Dusun II, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat. Senin (5/4/2021) sekitar pukul 20.00 WIB,

Setelah berhasil ditangkap, Pelaku pun diamankan dan dibawa ke Polres Lahat untuk dimintai keterangan.

Pelaku akan dikenai sanksi pidana terkait persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 Ayat (3). (Heri/Tim)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *