INDRAMAYU- JK. Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Indramayu, melakukan Razia tempat peredaran Minuman Beralkohol (Mihol) di Desa Telukagung, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Rabu (7/4/2021).
Plt. Kasat Pol. PP Indramayu Hamami Abdul Ghani mengatakan, pelaksanaan Razia Minuman Beralkohol itu dilakukan sebagai langkah penegakan Perda Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang perubahan atas Perda Indramayu Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu.
Menurutnya, pelaksanaan Perda tersebut menjadi tanggung jawab Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk dilakukan tindakan penyidikan atas pelanggaran Perda. Hal itu dilakukan menjelang pelaksanaan Ibadah pada bulan Suci Ramadhan tahun 2021.
Dari hasil Razia yang dilakukan Satpol PP Indramayu, pihaknya dapat melakukan penyitaan Barang Bukti (BB) berupa Minuman Beralkohol jenis Anker Bir 12 Dus, Anggur Merah 5 Dus, Asoka 1 Dus dan Druf Bir 1 Dus dari pemilik Mihol atas nama IH warga Desa Telukagung, Blok Sindupraja, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.
“Pelaksanaan Razia ini dilakukan atas informasi dari masyarakat, kami menyita beberapa merk Minuman Beralkohol di Desa Telukagung,” tuturnya kepada awak media Jejak Kasus. Rabu (7/4/2021).
Ia menegaskan, pelaksanaan Razia Mihol akan terus dilakukan oleh jajaran Satpol PP di seluruh wilayah Kabupaten Indramayu sebagai bentuk dukungan pada Visi Indramayu Bermartabat (Bersih, Religius, Maju, Adil, Makmur dan Hebat).
“Kami akan terus sisir lokasi-lokasi yang menjual dan melakukan peredaran Miras di wilayah Kabupaten Indramayu jelang Ramadhan ini”, pungkasnya. (Ron)