Bengkulu : Syarat Dan Ketentuan Daftar Kios Sekundang di Perindagkop

BENGKULU SELATAN – JK. Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi terkait program Kios Sekundang, Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Bengkulu Selatan Herman Sunaryah menjelaskan aturan dan syarat untuk mendaftar menjaďi anggota Kios Sekundang. Rabu (7/4/2021).

Saat ditemui di Ruang kerjanya, Kepala Dinas Perindagkop mengatakan, bulan April ini kita membuka pendaftaran bagi warga yang ingin mendaftarkan diri untuk membuka usaha ataupun untuk menambah modal usahanya, mengenai syarat dan ketentuannya sudah saya serahkan ke Bidang Pengembangan Usaha Mikro, kata Herman.

Kasie Pengembangan Usaha Mikro Siswanto Cahyono mengatakan, “ untuk masalah Kios Sekundang yang telah Bupati programkan ini sistemnya per paket, per paket itu yakni paket 25 juta hingga paket 40 juta. Paket tersebut berupa barang bukan uang, maksudnya barang usaha Warung,” ungkapnya.

“Bagi warga yang sudah memiliki usaha untuk menambah modal usahanya, minimal sudah membuka usaha selama enam bulan, yang pastinya ada tempat lokasi usaha. Caranya itu, warga yang ingin menambah usaha maupun membuka usaha harus memenuhi syarat Perbankan, Bank yang bekerjasama dengan kita yakni Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mantap, serta Bank Bengkulu. Beda Bank beda syarat dan ketentuannya,” tambahnya.

Untuk syarat dan ketentuan Bank BSI meliputi poto copy KTP suami/isteri, foto copy  Kartu Keluarga, foto copy Akta Nikah/Cerai/Surat Kematian, foto copy NPWN bagi pinjaman diatas 50 juta, foto copy Sertifikat (SHM), foto copy PBB dan STTS tahun terakhir, Surat Keterangan Usaha (SKU)/SIUP/TDP), catatan keuangan copy rekening/tabungan minimal tiga bulan terakhir, dan catatan keuangan hasil usaha. (Zrk)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *