PANGKAL PINANG- JK. Tim Bea & Cukai Pangkal Balam amankan 8 Unit Kontainer bermuatan 200 Ton Mineral Ikutan Zirkon atau Pasir Zirkon, di Kawasan Pelabuhan Peti Kemas Pangkal Balam, Pangkalpinang. Sabtu sore (3/4/2021) sekitar pukul 17.35 WIB.
Usai diamankan, sejumlah Kontainer Zirkon diduga Ilegal tersebut dilakukan penurunan oleh tim Bea & Cukai Pangkal Balam guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara, informasi yang berhasil dihimpun tim media di lapangan menyebutkan, jika sejumlah Pasir Zirkon yang diangkut menggunakan 8 Kontainer tersebut diangkut dari salah satu Gudang yang berada di RT 01 Dusun, Desa Pagarawan, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka milik seorang pengusaha asal Bangka.
Sore itu, setiba di Pelabuhan Pangkal Balam, Pangkalpinang 200 ton Pasir Zirkon ini yang diangkut menggunakan Truk Kontainer itu rencananya akan dikirim ke luar Daerah Pulau Bangka menggunakan Kapal Laut KM Trans Jaya.
Saat itu, sejumlah Kontainer tersebut justru sudah masuk ke dalam Kapal tersebut (KM Trans Jaya), namun tim KSOP Pangkal Balam akhirnya meminta agar sejumlah Kontainer muatan Zirkon itu ditunda pengiriman keluar Daerah dan sebaliknya diturunkan ke darat.
Usai diturunkan ke darat di Kawasan Pelabuhan Peti Kemas Pangkal Balam, akhirnya diamankan oleh tim Bea & Cukai Pangkal Balam. Sejumlah Kontainer muatan 200 ton Zirkon sore itu pun dilakukan penyegelan.
Informasi lainnya, menyebutkan pula terkait kasus 8 Kontainer muatan 200 ton Pasir Zirkon ini dikabarkan, Minggu (4/4/2021) pagi sekitar pukul 09.00 WIB akan dilakukan pemeriksaan oleh tim asal Instansi terkait ke lokasi kejadian.
Sementara, Humas Bea & Cukai Pangkal Balam Agung dikonfirmasi terkait 8 Kontainer bermuatan 200 ton Pasir Zirkon kini telah diamankan pihak Instansinya justru ia mengaku belum mengetahuinya.
“Saya tanyakan dulu ya ke tim di lapangan, soalnya saya sedang liburan, jadi belum dapat banyak informasi,” kata Agung dalam pesan singkatnya (WhatsApp/WA) yang diterima tim media. Sabtu (3/4/2021) malam.
Terpisah, Dirkrimsus Polda Babel Kombes Pol. Harryo Sugihhartono saat dikonfirmasi akan adanya ekspor Zirkon mengatakan hal yang normatif.
“Selama ada PE dari Kemendag, ada LS dari Surveyor dan ada PEB dari Bea Cukai berarti boleh,” kata Haryo.
Saat disinggung terkait asal usul barang, “itu tugasnya Kemendag dan Surveyor. Kita sifatnya perbantuan apabila ada hal-hal yang mendasar,” jelasnya.
Sebaliknya, ditegaskan Ia, jika ada barang atau mineral lainnya yang ikut selain Zirkon, maka berharap agar segera menginfokan ke pihaknya.
“Kabari kalau ada indikasi yang mencurigakan, terima kasih,” tegas Haryo. (FR)