LAMPUNG UTARA- JK. Entah karena desakan kebutuhan hidup, RS (19) warga Jalan Taman Wisata Way Rarem, Desa Pekurun Tengah, Kecamatan Abung Pekurun, Lampung Utara terpaksa harus mendekam di Jeruji Mapolsek Abung Barat, hal ini diduga akibat ulahnya yang masuk kedalam rumah orang dan mengambil barang tanpa ijin.
Kapolsek Abung Barat Iptu Ono Karyono, SH., MH., mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M, SIK., M.Si., saat di konfirmasi membenarkan telah mengamankan seorang Terduga Pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) Inisial RS.
Disampaikan oleh Kapolsek, peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat (26/3/2021) sekira pukul 22.30 WIB di rumah korban Ismira (46) warga Desa Pekurun Tengah, Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara.
Ujar Iptu Ono, terkait kronologis kejadian, Terduga Pelaku masuk dengan cara memanjat Pagar yang memang rapat dengan atap rumah bagian belakang, naik keatap rumah, kemudian membongkar Genteng dan masuk melalui celah Kayu pasangan Genteng.
Setelah berhasil masuk, Pelaku mengambil barang berupa 1 (satu) buah Kalung Suping warna emas dan 1 (satu) buah rokok electrik (Vape) merk Joyetrch exceed Grip Pro.
Atas kejadian yang dialami korban, ia melaporkannya ke Polsek Abung Barat pada Selasa (30/3/2021).
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi dan serangkaian penyelidikan, Terduga Pelaku RS, pada Selasa (30/3/2021) pukul 19.00 WIB, berhasil diringkus di Desa Pekurun dan langsung kita amankan berikut Barang Bukti (BB) di Mapolsek untuk dilakukan proses hukum.
Terhadap Terduga, RS dapat di jerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP, ujar Iptu Ono. (APD)