Lampung : Diduga Cabuli Tetangga, NS Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

LAMPUNG UTARA- JK. Entah pengaruh apa yang merasuki pikiran NS, pria 38 tahun warga Desa Kalibalangan, Lampung Utara ini, tiba-tiba masuk kedalam kamar rumah korban, sebut saja “Bunga (29)”, warga satu Desa dengan terduga NS, yang saat itu sedang tertidur. Selasa (30/3/2021).

Kasus ini disampaikan Kapolsek Abung Selatan AKP Suryadinata, SH., mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambag Yudho M, SIK., M.Si.

Setelah menerima laporan korban yang tertuang dalam Laporannya LP/B-140/III/2021/Polda Lampung/Polres Lamut/Polsek Absel tanggal 26 Maret 2021.

Dijelaskan oleh Kapolsek, laporan korban terkait dengan kejadian Cabul yang menimpanya pada hari Jumat (26/3/2021) sekira pukul 14.45 WIB.

Terduga Pelaku NS masuk ke dalam kamar rumah korban yang saat itu sedang tetidur, Pelaku langsung merobek Celana dalam korban, meraba Organ Vital dan Payudara korban.

Merasa ada yang mengusiknya, korban terbangun dan melihat wajah Pelaku, seketika korban pun menjerit dan Pelaku langsung melarikan diri melalui pintu belakang,” ujar Kapolsek.

Atas peristiwa tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, Terduga Pelaku NS berhasil kami amankan dari rumah kediamannya di Desa Kalibalangan,”papar AKP Surya. Senin (29/3/2021) pukul 13.00 WIB.

Saat ini terduga Pelaku NS telah berada di Mapolsek Abung Selatan dan tengah menjalani proses pemeriksaan.

Barang Bukti yang di sita, 1 (satu) helai Celana dalam warna putih milik korban dalam keadaan robek, 1 helai Baju Daster warna putih, 1 helai Baju warna biru milik terduga NS saat kejadian, 1 (satu) BH Topi dan 1 (satu) helai Celana warna putih.

Terhadap Terduga Pelaku NS dapat di jerat melanggar Pasal 290 Ayat (1) KUHP, ancaman kurungan paling lama 7 tahun,” pungkas Kapolsek. (APD)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *