Sumsel : Sekretaris Satgas Covid-19 Ali Afandi Transparan Buka Alokasi Dana Covid-19, “Anda Bertanya Kami Jawab”

LAHAT- JK. Terkait pemberitaan alokasi aliran dana Covid-19 yang tak henti-hentinya diberitakan dan tayang di media sosial bahwa, diduga Pemkab Kabupaten Lahat tidak transparan dalam mengelola dana Covid-19. Akhirnya dijawab dengan transparan oleh Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Lahat Drs. H. Ali Afandi, M.Pdi., di Kantor BPBD Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

Kepada tim awak media, Ali Afandi menjelaskan dana recrofusing Pemkab Kabupaten Lahat dalam penanganan Covid-19 sebesar Rp 78 M, pengalokasiannya dibagi II dengan rincian sbb :
1. Di Pos kan untuk Biaya Tak Terduga (BTT) Rp 3 M dicadangkan untuk penanggulangan bencana alam.
2. Sedangkan 75 M untuk anggaran bencana non alam Covid-19, adapun alokasi BTT Rp 75 M digunakan sesuai dengan Rencana Aksi Nyata Kegiatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Lahat, terangnya.

“Dalam rencana aksi tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 Kab. Lahat bersama jajaran OPD terkait, telah menyusun Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) sesuai dengan Tupoksi masing-masing OPD”, ungkap Ali Afandi seraya menambahkan, total keseluruhan sebesar Rp 44 M.

Namun dalam realisasinya, dari RKB hanya mencapai Rp 36 M, anggaran tersebut telah digunakan oleh OPD seperti :
1. Dinkes sebesar Rp 19,2 M. 2. RSUD Rp 8,9 M. 3. PRKPP Rp 1,05 M. 4. Dinas Pertanian Rp 2,2 M. 5. Kominfo 372 juta. 6. TNI/Polri 1,5 M. 7. BPBD Rp 2,6 M. 8. Dinsos Rp 129 juta dicadangkan sendiri untuk RKB Rp 8 M.

Namun tidak bisa diserap, dikarenakan faktor data miskin yang pada umumnya sudah tercover oleh program pusat, baik dari Kemensos dan Kementerian Desa Tertinggal melalui Dana Desa (DD).

Ali Afandi juga mengatakan bahwa, RKB terkait Covid-19, masing-masing OPD mempunyai kegiatan berbeda-beda seperti halnya sebagai berikut :
A. Kegiatan RSUD digunakan untuk peningkatan fasilitas dan penanganan Pasien.

B. Kegiatan Dinkes, digunakan untuk peningkatan pelayanan kesehatan di 34 Puskesmas, seperti Trucking, serta Sarana dan Prasarana (Sapras) termasuk pengadaan alat-alat kesehatan, salah satunya PCR, ucap Ali Afandi.

C. Kegiatan BPBD, digunakan untuk pembiayaan 3 Posko utama penanganan Covid-19 diwilayah Perbatasan, diantaranya Posko di Muara Lawai, Kikim Barat dan Posko Selawi selama 3 bulan, serta dibuka juga Posko Pembantu di Muara Payang, Mulak Ulu dan Tj. Sakti.

D.Kegiatan Dinas Pertanian dana Covid-19 digunakan 5 bantuan kepada 45 Kelompok Tani (Koptan) tersebar pada 15 Kecamatan serta masyarakat terdampak Covid-19 yang sasarannya para Petani melalui program bantuan Bibit Jagung Manis, Pupuk dan obat-obatan.

E. Dinas PRKPP digunakan untuk rehabilitasi Sarana dan Prasarana di Terminal Batai dijadikan sebagai rumah isolasi termasuk pengadaan tanah kuburan Covid-19.
F. Dinas Kominfo digunakan untuk sosialisasi penanganan Covid-19.

G. Dana di Institusi TNI/Polri digunakan untuk keamanan dan Dapur Umun berupa pembagian Nasi pada seluruh wilayah Kecamatan.

H. Dana digunakan Dinsos untuk kegiatan pendataan masyarakat miskin terdampak Covid-19 serta pendampingan program dari Kementerian dalam hal distribusi bantuan Jejaring Sosial, papar Sekretaris Satgas Covid-19 Kab. Lahat.

Dan terkait adanya sisa dana dari Rp 75 M yang disediakan tetap berada di Kas Daerah.

Terkait masalah berita tentang adanya santunan kematian bagi yang meninggal karena positif Covid-19 senilai Rp 6 M, “NO COMENT“, karena itu tidak ada dalam rencana aksi dan RKB Satgas, itu hanya berita “HOAX” yang sengaja di lontarkan tanpa didukung dengan data dan Fakta “, terang Ali Afandi.

Selanjutnya, Ali Afandi membenarkan, memang ada keterlambatan transfer ke OPD pengguna Anggaran Covid-19, tetapi sudah kami jelaskan, baik kemasyarakat, maupun ke DPRD melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Bahwa, memang proses pengajuan anggaran dilakukan secara bertahap, pengajuan dari jajaran OPD ke BPBD di review dulu oleh BPBD, selanjutnya dimintakan review (evaluasi) oleh APIP (Inspektorat) dan setelah itu paparan dengan Kejaksaan selaku Aparat Penegak Hukum (APH), setelah proses ini, dan sudah dianggap “CLEAN AND CLEAR” baru BPBD mengajukan anggaran ke BPKAD”, ungkapnya.

Ali Afandi melanjutkan, dalam pelaksanaan kegiatan BPBD tetap meminta dilakukan pendampingan dari APIP maupun Kejaksaan/Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pelaksanaan penggunaan anggaran Covid-19 Kabupaten Lahat, baik dalam proses maupun pelaksanaannya.

Untuk alokasi penggunaan dana Covid-19, kami pun sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama 1 bulan menyangkut Manajemen Penanganan dana Covid-19 yang saat ini juga sedang dilakukan audit/pemeriksaan keuangan oleh BPK.

Dan perlu juga kami sampaikan bahwa, untuk TA 2021, masalah penanganan Covid-19, karena bencana non alam ini sudah di prediksi, maka menyangkut penanganan dana Covid-19, untuk diketahui sudah dikembalikan ke OPD masing-masing, tutur Ali Afandi.

Kami juga berharap kepada masyarakat yang diwakili, dapat kiranya jika ada kekurangan jelasan keterkaitan dengan penggunaan dana Covid-19 yang benar adanya dipergunakan untuk kegiatan percepatan penanganan Covid-19, dengan senang hati dan terbuka saya bersedia untuk menjelaskan peruntukannya, pungkas Ali Afandi. (Heri/UJK)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *