LAMPUNG UTARA- JK. Tak ada kata berhenti untuk perangi Narkoba, hal ini terus gencar dilakukan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Utara di tiga lokasi dan waktu berbeda, kembali diamankan para Terduga Pelaku penyalahguna Narkoba berikut dengan bebarapa Barang Buktinya.
Hal ini disampaikan Kasatres Narkoba Iptu Aris S Sujatmiko, SIK., MH., mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M, SIK., M.Si. Minggu (28/3/2021).
Ketiga, Terduga tersebut masing-masing inisial AB (23) warga Jalan Penitis Gang Merpati, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan ditangkap pukul 12.30 WIB di Daerah Lampu Merah Kebun 5 Jalan Sukarno Hatta dengan Barang Bukti (BB) 160 butir Alprazolam 1 mg, 1 plastik kresek warna merah, 4 lembar uang kertas pecahan Rp 50.000 dan 1 Unit Hand Phone merk Vivo warna merah muda.
Hasil pendalaman dan informasi, tidak berapa lama kembali diringkus MH (24) warga Dusun 4 Batu Nyerundung, Desa Kistang, Kecamatan Abung Barat.
Ia diamankan pukul 12.35 WIB di Jalan Sutan Demak Kuaso, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Barang Bukti (BB) 80 Butir Pil Esilgan Estazolam 2 mg, 1 bundel nota transaksi ATM Bank BCA, 1 buah ATM BCA dan 1 buah kotak Hand Phone merk Oppo A3s
Selanjutnya, pada pukul 15.00 WIB di TKP Jalan Raya Abung Timur, Kelurahan Kotabumi Tengah diamankan satu orang terduga inisial JA (33) warga Jalan Bukit Pesagi, Kelurahan Kota Alam, Kotabumi Selatan dengan Barang Bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi 1 paket diduga Sabu bruto 0,40 gr.
Ketiganya sudah berada di Satres Narkoba Polres Lampung Utara berikut sejumlah barang bukti dan tengah dilakukan proses pemeriksaan “ujar Aris
Lanjutnya, terhadap AB dan MH dapat di jerat melanggar Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dan terduga JA dikenakan melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Aris. (APD)