Lampung : Miliki Barang Diduga Sabu, Seorang Oknum Honorer Pemkab Lampung Tengah Diamankan Polisi

LAMPUNG UTARA- JK. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara kembali mengamankan seorang terduga pelaku penyalah-guna Narkoba. Kali ini PNR (36) warga Desa Bumi Agung, Kecamatan Abung Timur, Kab. Lampung Utara yang harus berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran padanya didapat sejumlah Barang Bukti (BB) diduga Sabu. Kamis (25/3/2021).

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M, SIK., MSi., diwakili Kasatres Narkoba Iptu Aris. S. Sujatmiko, SIK., MH., mengatakan telah mengamankan terduga Pelaku PNR.

Ia ditangkap pada hari Rabu (24/3/2021) sekira pukul 22.30 WIB, (TKP) Desa Bumi Agung Marga RT 001/001, Kecamatan Abung Timur,” ujar Aris.

Barang Bukti (BB) yang disita berupa 10 (sepuluh) paket diduga Sabu berat bruto 3,61 gr, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi diduga Ganja berat bruto 0,38 gr, 1 (satu) buah linting diduga Ganja berat bruto 0,10 gr, 8 (delapan) buah plastik klip bening, 1 (satu) buah kotak rokok Menara, 1 (satu) buah kotak rokok Esse, 1 (satu) Unit Handphone Oppo warna merah, 1 (satu) Unit Handphone Strawberry warna hitam.

Saat ini terduga PNR yang juga berstatus sebagai Tenaga Honorer/Oknum di Lingkungan Pemkab Lampung Tengah itu telah berada di Mapolres Lampung Utara guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Terhadapnya dapat di jerat melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ” tegas Iptu Aris. (APD)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *