Kepulauan Babel : Perda Kota Pangkalpinang Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis Dan Anak Jalanan

PANGKAL PINANG- JK. Gepeng (Gelandangan dan Pengemis) adalah seorang yang hidup menggelandang dan sekaligus mengemis. Kebanyakan dari Gepeng dan Pengemis ini mereka tidak memiliki tempat hunian atau tempat tinggal, mereka ini biasa mengembara di tempat umum.

Untuk mengatasi maraknya Gepeng di Kota Pangkalpinang, Walikota Pangkalpinang berikan himbauan kepada masyarakan untuk tidak memberikan sesuatu kepada Gepeng, baik itu berupa uang ataupun barang.

 

Hal tersebut disampaikan Walikota Pangkalpinang H. Maulan Aklil (Molen) dalam sebuah Video berdurasi 1,12 menit yang berbunyi.

“Seperadik ku (Saudara saya) semua mohon dapat diketahui bahwa, Kota Pangkalpinang sudah mempunyai Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan yang bunyinya kira-kira, bagi yang memberi sesuatu kepada Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan, apakah itu uang, barang dan lain-lain, akan dikenakan denda Rp 1.000.000 dan atau kurungan selama 10 hari.

Bagi yang menyuruh orang lain untuk mengemis ditempat umum akan dikenakan kurungan selama 6 bulan dan atau denda Rp 50.000.000.

Nah agiklah nek merik merik anjal og itu melanggar perda (Jangan lagi berikan apa apa ke Gepeng karena itu melanggar Perda-red).

Mari kita berkomitmen untuk tidak memberi mereka lagi men dak de sapelah yang merik (kalo tidak ada siap-siapa lagi yang memberikan apa-apa lagi) Insya Allah mereka akan kapok, jera berdiri ditempat umum,” ungkap Walikota Molen dalam sebuah Video.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan

Pasal 36
(1) Dilarang melakukan pergelandangan dan atau pengemisan di jalan-jalan umum dan atau ditempat umum baik perorangan atau kelompok dengan alasan, cara, dan alat apapun untuk mempengaruhi/menimulkan belas kasihan orang lain

(2) Dilarang memperalat orang lain, anak-anak, bayi, atau mendatangkan seseorang/beberapa orang baik dari dalam Daerah maupun luar Daerah untuk maksud melakukan pergelandangan dan pengemisan

(3) Dilarang mengajak, membujuk, membantu, menyuruh, memaksa dan mengkoordinir orang lain secara perorangan atau berkelompok sehingga menyebabkan terjadinya pergelandangan dan atau pengemisan

Pasal 37
(1) Setiap orang/Lembaga/badan hukum dilarang memberi uang dan atau barang dalam bentuk apapun kepada gelandangan, pengemis di tempat umum

(2) Pemberian dan atau barang sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat disalurkan melalui Lembaga/badan sosial sesuai peraturan perundang-undangan

Pasal 38

(1) Dilarang bagi anak baik secara perorangan atau lebih untuk minta-minta di jalan-jalan umum dan tempat umum lainnya, melakukan aktivitas di jalanan dan pada fasilitas umum lainnya pada jam sekolah tanpa pengawasan orang tua/keluarga

(2) Setiap orang tua/keluarga dilarang melakukan pembiaran terhadap anak yang melakukan aktivitas pada jam sekolah di luar lingkungan sekolah

Pasal 42

(1) Selain dapat dikenakan pidana sebagaimana dalam Pasal 41, setiap orang atau badan usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 36 dapat dipidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp 50.000.000, (lima puluh juta rupiah)

(2) Selain dapat dikenakan pidana sebagaimana dalam Pasal 41, setiap orang atau badan usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 37 dapat dipidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) hari dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000, (satu juta rupiah). (FR)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *