Lampung : Tekab 308 Polres Lampung Utara Lumpuhkan Tersangka Spesialis Curanmor Lintas Provinsi

LAMPUNG UTARA- JK. Para Tersangka kejahatan spesialis Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang sering meresahkan masyarakat berhasil diringkus Team Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Utara, Polda Lampung.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.IK., M.Si., mengatakan, sebanyak 5 (lima) tersangka spesialis Pencurian Kendaraan Bermotor berinisial AP (26) warga Raja Basa, Bandar Lampung, SW (25) warga Bandar Negeri Semong, Tanggamus, ME (26) warga Kampung Gedung Hatta Selagai Lingga, Lampung Tengah, K (20) dan BS (20) keduanya warga Way Isom Sungkai Barat, Lampung Utara diamankan petugas di 3 (tiga) lokasi berbeda selama dua pekan yang merupakan tindak lanjut atensi dari Kapolda Lampung.

“ME (26) warga Kampung Gedung Hatta Selagai Lingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dengan tembakan di Kakinya karena melawan petugas saat hendak ditangkap,” kata AKBP Bambang Yudho yang didampingi Kabag Ops Kompol Hadi Sutomo dan Kasat Reskrim AKP Gigih dan Kasat Intelkam AKP Dyvia saat menggelar Konferensi Pers. Senin (22/3/2021).

Lanjut Kapolres, terhadap ME merupakan Tersangka spesialis Curanmor Lintas Provinsi dan 1 (satu) orang teman Tersangka sudah diamankan oleh Polda Jawa Barat dengan Barang Bukti (BB) 1 (satu) buah Senjata Api Rakitan.

Berdasarkan keterangan Tersangka ME, telah melakukan Pencurian Kendaraan Bermotor lebih dari 7 TKP yang mana diantaranya 3 TKP di Lampung Utara.

“Adapun modus para Tersangka, mengambil sepeda motor milik korban yang sedang di Parkir dengan menggunakan Kunci T. Mereka selalu menggunakan Senjata Api saat melakukan aksinya,” ujar Kapolres.

Selain meringkus para Tersangka, petugas juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) Unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam tanpa Nopol milik Korban, 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam dengan Nopol : BE 4957 KC, 1 (satu) Unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam putih tanpa Plat Nomor.

“Untuk para Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun dan 9 tahun penjara,” tegas Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho. (APD)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *