CIREBON- JK. Maraknya Oknum Kuwu/Kepala Desa yang berada di Kabupaten Cirebon kian semakin menjadi. Terkait hal tersebut DPD GNP TIPIKOR Kota/Kabupaten Cirebon melakukan pengaduan ke Kejaksaan Kabupaten Cirebon di Sumber. Jumat (24/01/2020).
Ketua GNP Tipikor Kota/Kabupaten Cirebon, Aan Suratman, SH, mengadukan Kuwu Getasan (Hadion Santoni) ke Kejaksaan Kabupaten Cirebon di Sumber, terkait dugaan adanya pembelian Mobil Siaga Desa jenis mini Bus Suzuki Futura (E 1169 LC) yang dana pembeliannya bersumber dari hasil sewa tanah Titisara untuk Tower Provider pada Tahun 2013/2014 yang hak kepemilikannya di atas namakan Pribadi Kuwu (Hadion Santoni), Kuwu Desa Getasan Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon.
Nomor surat pengaduan 04/GNP-Tipikor/C/I/2020 proses pengaduan yang kami buat sebagai proses hukum, semoga Bapak Kajari Kabupaten Cirebon dapat memproses sesuai hukum, agar tindakan kesewenangan Oknum Kuwu tidak merajalela, melangkah tanpa aturan yang semestinya, sehingga Desa Getasan memberikan yang semestinya menjadi Hak Masyarakat Desa Getasan.
Tim DPD GNP Tipikor Kota/Kabupaten Cirebon telah mengkonfirmasi temuan tersebut di atas, Kuwu Desa Getasan telah mengakui bahwa benar pembelian Mobil Siaga Desa jenis mini Bus Suzuki Futura (E 1169 LC) di atas namakan dirinya dengan alasan sudah adanya kesepakatan antara para pihak lembaga yang ada di Desa Getasan. Jelasnya. (Oi)