PESAWARAN- JK. Penggunaan Anggaran Dana Desa (DD) tahun 2020, di Desa Bogorejo, Kecamatan Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung diduga “Fiktif dan Kepala Desa Bogorejo Hermansyah diduga “Korupsi” Anggaran Dana Desa.
Hal itu berawal dari Investigasi awak madia di lapangan, dan didapatkan informasi bahwa, penggunaan Anggaran Dana Desa tahun 2020, dan berdasarkan pencocokan data APBdes Bogorejo. Kamis (18/03/2021).
Dengan adanya anggaran ADD-DD, Desa Bogorejo, Kecamatan Gedung Tataan tahun 2020, didalam dokumentasi APBdes Desa Bogorejo tercatat Festival Adat/Kebudayaan, Anggaranya Rp 18,125,000 (delapan belas juta seratus dua puluh lima ribu rupiah).
Dan sementara, dari hasil Investigasi tim awak media dilapangan, saat mengkonfirmasi salah satu warga masyarakat setempat memaparkan bahwa, kami selaku masyarakat di Desa Bogorejo tidak tahu urusan anggaran dana tersebut.
Saat awak media konfirmasi kepada Kepala Desa Bogorejo Hermansyah mengatakan, untuk Anggaran Festival Adat/Kebudayaan tidak ada.
Dengan adanya berita ini, diharapkan kepada penegak hukum yang terkait dengan Dana Desa, terutama menyangkut Dana Desa Bogorejo untuk kiranya dapat mengusut dan menindaklanjuti sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. (Asfari)