Sumsel : Ketua LSM BPPI Sahril, Akan Menindak Tegas Apabila Ada Yang Belum Terdaftar di Kesbangpol di 17 Kabupaten di Prov. Sumatera Selatan

OKU- JK. Untuk memberitahukan keberadaan Organisasi sebagaimana yang diatur Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Daerah (Pemda).

Ketua LSM BPPI Sahril menyampaikan pemberitahuan itu secara tertulis dengan Surat Pengantar

I. Yang Ditujukan Kepada Yth. Gubernur Sumsel Up. Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Provinsi Sumsel, Perihal Surat Permohonan Pendaftaran Ormas/LSM, Surat ditandatangani oleh Pengurus Ormas/LSM (Ketua dan Sekretaris)
II. Khusus
Selain Syarat Umum tersebut diatas, pemberitahuan keberadaan Organisasi juga harus memenuhi syarat-syarat khusus sebagai berikut :
Akte Pendirian yang dinotariskan, Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang dinotariskan, Program Kerja Jangka Pendek, Jangka Panjang, Surat Keputusan Tentang Susunan Pengurus Ormas/LSM (Lengkap) yang sah sesuai AD dan ART.

Riwayat Hidup (Biodata) Pengurus Harian : Ketua, Sekretaris (atau sebutan lainnya), Bendahara. Masing-masing Riwayat Hidup (Biodata) dilampiri selembar Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 Cm terbaru dalam 3 (tiga) bulan terakhir, Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pengurus Ormas/LSM, Mengisi Formulir Isian dan Data Lapangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah.

Keberadaannya paling sedikit memiliki Surat Keterangan Terdaftar, Domisili Organisasi dari Kepala Desa/Lurah/Camat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Organisasi, Selembar Foto tampak depan Kantor Sekretariat Organisasi yang memuat Papan Nama.

Keabsahan Kantor atau Sekretariat Ormas/LSM dilampiri bukti kepemilikan, atau Surat Perjanjian Kontrak atau ijin pakai dari pemilik/pengelola, Surat Pernyataan kesediaan menertibkan kegiatan, pengurus dan/atau anggota Organisasi, tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan Partai Politik tertentu, tidak terjadi konflik kepengurusan.

Nama, Lambang, Bendera, Tanda Gambar, Simbol, Atribut, Cap Stempel yang digunakan belum menjadi Hak Paten dan/atau Hak Cipta pihak lain, sanggup menyampaikan laporan perkembangan dan kegiatan Orkemas setiap akhir tahun dan bertanggungjawab terhadap keabsahan keseluruhan isi, data dan informasi Dokumen/Berkas yang diserahkan dan bersedia dituntut secara hukum, yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris atau sebutan lainnya.

Rekomendasi dari Kementerian Agama untuk Orkemas yang memiliki kekhususan Bidang Keagamaan, Rekomendasi dari Kementerian dan SKPD yang membidangi Urusan Kebudayaan untuk Orkemas yang memiliki kekhususan Bidang Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Rekomendasi dari Kementerian/Lembaga dan/atau SKPD yang membidangi Urusan Tenaga Kerja untuk Orkemas Serikat Buruh dan Serikat Pekerja.

Dan Surat Pernyataan kesediaan atau persetujuan, untuk Orkemas yang dalam kepengurusannya mencantumkan Nama Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, dan Tokoh Masyarakat.

Dari sekarang, Ketua LSM BPPI Provinsi Sumsel Sahril menyampaikan kepada awak media Jejak Kasus. Saya harapkan kepada seluruh jajaran LSM BPPI yang sudah terbentuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di 17 Kabupaten ini, secepatnya segera mendaftarkan Kelembaggan BPPI ke Badan Persatuan Politik, karena Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu juga harus segera membentuk DPC setiap Kecamatan di wilayah masing-masing.

Saya juga akan mengundang seluruh LSM BPPI se- Sumsel ini ke Kantor Sekretariat kami, apabila Covid sudah menghilang. Semoga saja Covid ini cepat berlalu, ujar Ketua LSM BPPI Provinsi ini.

Karena banyak sekali penyuluhan-penyuluhan kepada LSM BPPI yang harus disampaikan kepada DPD dan DPC dan DPAC LSM BPPI Sumsel. (Shr)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *