PALEMBANG- JK. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) mengatakan, hanya tinggal 1 (satu) Daerah yang masih tetap berlanjut, yaitu Penukal Abab Lematang Ilir (Pali). Kini tinggal menunggu Pembacaan Keputusan MK yang hanya menghitung hari.
“Dari 4 (empat) sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumsel yang diajukan ke Mahkamah Konsititusi (MK), hanya tinggal 1 (satu) Daerah yang masih tetap berlanjut, yaitu Penukal Abab Lematang Ilir (Pali). Kini tinggal menunggu Pembacaan Keputusan MK,” kata Amrah Muslimin Ketua KPU Sumsel saat diwawancarai di Kantornya. Senin (15/03/2021).
Ia menuturkan bahwa, KPU Sumsel hanya memantau, itu tertuang dalam Undang-Undang.
“Pilkada Pali sebenarnya menurut Peraturan Perundang-Undangan yang melaksanakan Pilkada Pali dan KPU Pali, KPU RI dan KPU Provinsi ini dalam bentuk monitoring saja”, tuturnya.
Amrah Muslimin Ketua KPU Sumsel yang menggantikan Kelly Mariana yang meninggal akibat terpapar Virus Covid-19 beberapa waktu lalu mengungkapkan bahwa, tinggal sidang terakhir yang isinya hanya tentang Keputusan MK.
“Tahapan KPU Pali saat itu sudah menjelang atau menunggu pembacaan Keputusan dari MK, tinggal satu kali lagi sidang paling lama tanggal 24 Maret jadwalnya tanggal 12-24, karena KPU Pali ini belum mendapat jadwal dari MK makanya kami tunggu”, ungkapnya.
“Setelah pembacaan keputusan itulah menyimpulkan bahwa Ahir dari Pilkada Pali ini, kalau berkaca dari enam kabupaten lain sudah selesai semua ,bahkan yang berperkara tiganya sudah putus semua MK menolak semua tuntutan dari pemohon, karena KPU Pali ini satu satunya KPU kabupaten yang sidang nya masuk pada tahapan pemeriksaan saksi dan pemeriksaan barang bukti”,bebernya
Menurut Amarah, pihaknya tetap optimis karena apa yang dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada.
“Kami tentu tetap optimis, karena yang kami kerjakan itu dari tahapan awal sampai akhir sesuai mekanisme, kalaupun ada hal-hal yang kurang, harus diakui, memang ada, maka terbaik KPU ada di dasari optimisme itu, kamipun menunggu Keputusan apapun, Keputusan MK wajib ditindaklanjuti oleh KPU”, ucapnya.
Ia mengharapkan kepada masyarakat Pali, apapun hasilnya agar tetap percaya kepada Pemerintah.
“Apapun Keputusannya kita berharap masyarakat Pali bisa menerima Keputusan MK, jika terjadi PSU maka masyarakat Pali harus berpartisipasi, jangan sampai PSU dilaksanakan angka Pemilihannya rendah, jika ditolak MK maka akan segera melaksanakan pelantikan”, harapnya. (Desi kurniawati)