MUARA ENIM- JK. Tertangkapnya Yondi Meli Saputra, sekitar pukul 15.00 Wib. Minggu (12/1/2020), Tim Lebah Polsek Tanjung Agung, melakukan pengembangan perkara untuk menindak lanjuti 2 DPO yang melarikan diri (Bersembunyi).
Berdasarkan informasi yang diterima atas keberadaan Febri, salah satu DPO (Pelaku Curat) lokasi ditempat persembunyiannya, Kapolsek Tanjung Agung AKP. Arif Mansyur, SH.,SIK., MM, memerintahkan Tim Lebah yang di Pimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Raja Toga Paruhun, S.Tr.K. beserta Anggotanya segera turun ke lokasi persembunyian DPO tersebut.
Pelaku berhasil dibekuk pukul 15.00 Wib, Minggu (22/1/2020) di Desa Pulau Panggung, Kec. Tanjung Agung, Kab.Muaraenim. Kemudian selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap Barang Bukti (BB) yang belum ditemukan, pada saat dilakukan pengembangan terhadap Barang Bukti.
Pelaku mencoba melarikan diri dengan melawan petugas, sehingga diambil tindakan tegas, terukur oleh Tim Lebah, selanjutnya pelaku beserta barang bukti : 1 (Satu) unit LCD monitor merk ZYREX, 1 (Satu) Unit UPS merk LENOVO, 1 (Satu) Unit Keyboard Merk LENOVO, 1 (Satu) buah mouse Logitek warna hitam, 1 (Satu) buah Router merk Prolink warna Hitam, 1 (Satu) buah kabel Power warna Hitam, diamankan ke Mako Polsek Tanjung Agung untuk ditindak lanjuti.
Akibat perbuatan 3 orang pelaku Curat, 2 orang sudah diamankan, 1 pelaku DPO a/n CC , SMP 1 Tanjung Agung mengalami kerugian ditaksir Rp. 75.000.000 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah).
Untuk hal Curat ini, 2 orang laki-laki pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) telah diamankan dan dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP. (Spr)